Polisi Gelar Perkara Ungkap Kasus Dugaan Pelecehaan Dokter YA

Polisi Gelar Perkara Ungkap Kasus Dugaan Pelecehaan Dokter YA

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 01 Mei 2025 14:55 WIB
Polresta Malang Kota.
Polresta Malang Kota. Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Malang -

Kasus dugaan pelecehan seksual dokter YA terus bergulir di kepolisian. Penyidik akan melakukan gelar perkara usai meminta keterangan dokter YA.

Hampir selama lima jam lebih dokter YA dimintai keterangan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (29/4/2025).

"Yang jelas kami dari Unit PPA memproses pemeriksaan sebagaimana keterangan dari korban," kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto ditemui di Mapolresta Malang, Kamis (1/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi mengaku, setidaknya ada 50 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada terlapor dokter YA. Pertanyaan itu seputar kedudukan saksi terlapor di Persada Hospital.

"Ada sekitar 50 pertanyaan, seputar apakah saksi terlapor memang benar pernah bertugas di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang," aku Yudi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, lanjut Yudi, pendalaman keterangan terhadap saksi terlapor menyangkut persangkaan dari korban.

"Kami mengumpulkan semua keterangan maupun barang bukti, apa yang dipersangkakan pelapor, dan kami tanyakan kepada saksi terlapor," sambung Yudi.

Yudi menambahkan, penyidik akan melakukan gelar perkara dari pengumpulan keterangan yang sudah dilakukan. Sejauh ini, belum mengarah adanya penetapan tersangka.

"Setelah ini, penyidik akan melakukan gelar perkara. Untuk yang bersangkutan masih berstatus saksi terlapor," imbuhnya.

Seperti diberitakan, dua perempuan mengaku telah mengalami pelecehan yang dilakukan dokter YA. Mereka adalah QRA (31), asal Bandung, dan A (30), wanita asal Malang, yang melapor ke Polresta Malang Kota.

Pelecehan yang dialami QRA terjadi pada September 2022. Saat itu, ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Sementara pelecehan seksual terhadap A terjadi di ruang IGD pada tahun 2023.

Keduanya secara resmi telah melapor ke Polresta Malang Kota yakni Nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 18 April 2025 untuk korban QAR. Dan, Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A tertanggal 22 April 2025.




(irb/hil)


Hide Ads