Beraksi di 21 TKP, Kakak-Beradik Maling Motor di Probolinggo Diringkus

Beraksi di 21 TKP, Kakak-Beradik Maling Motor di Probolinggo Diringkus

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 01 Mei 2025 00:05 WIB
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri saat mencecar pertanyaan kepada pelaku curanmor
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri saat mencecar pertanyaan kepada pelaku curanmor (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menghantui warga Kota Probolinggo akhirnya tertangkap. Kedua pelaku diketahui masih kakak-beradik.

Kedua pelaku adalah Hermadi (33) dan Herman (32), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Selain itu, seorang penadah bernama Muksin yang berasal dari Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan juga turut diamankan.

Mereka ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti seperti 2 unit motor hasil curian, 134 kunci rumah, 29 kunci motor, sejumlah kunci T, kartu ATM, dan senjata jenis airsoft gun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hermadi, salah satu pelaku mengungkapkan modus yang dilakukannya selama ini. Ia menyebut sebelum beraksi, biasanya mencari sasaran dengan kondisi motor terparkir di teras.

Setelah memastikan target, Hermadi kemudian merusak kunci pagar atau kunci rumah dan membawa motor tersebut kabur. Setiap kali beraksi, pelaku juga selalu membawa pistol airsoft gun yang digunakan untuk menakut-nakuti korban apabila mereka ketahuan.

ADVERTISEMENT

"Saya masuk rumah korban, merusak gembok pagar dan pintu, lalu mengancam korban agar tidak berteriak atau saya tembak. Saya sudah beraksi di 21 lokasi di wilayah hukum Polres Probolinggo," ungkap Hermadi, Rabu (30/4/2025).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan residivis. Berdasarkan pengakuannya, seluruh tindakannya di 21 TKP dilakukan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Rico lantas mengimbau warga untuk lebih waspada dan memastikan keamanan rumah serta kendaraan. "Kami berharap warga lebih ekstra hati-hati, terutama dalam mengunci rumah dan kendaraan agar tidak menjadi sasaran para pelaku.

"Pelaku selalu membawa airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya. Kami mengimbau agar warga lebih berhati-hati dalam mengunci rumah dan kendaraan, karena pelaku beraksi dengan sistem hunting," ujar Rico.

Hasil dari aksi pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat atau tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kakak-beradik ini terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancam dengan pidana penjara.

"Untuk penadah akan kita kenakan Pasal 480 KHUP tindak pidana penadahan," tandas Rico.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads