Polisi menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) dari Grobogan, Jateng ke Jombang. Dalam operasi penangkapan ini, polisi meringkus 3 tersangka dan menyita 716 botol miras berbagai jenis.
Miras dari Grobogan itu dikirim ke Jombang menggunakan minibus Daihatsu Gran Max nopol AD 1419 RN. Tim dari Satreskoba Polres Jombang pun menghadang minibus ini di Jalan Raya Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito pagi tadi sekitar pukul 04.00 WIB.
Ketika digeledah, minibus ini berisi 240 botol miras berbagai jenis. Yaitu 192 botol arak, 24 botol anggur merah dan 24 botol vodka. Polisi pun meringkus sopir minibus, Adi Purnomo (33), warga Desa Muruh, Gantiwarno, Klaten dan kernetnya, M Rizky Mubarok (19), warga Desa Plumpungan, Kradenan, Grobogan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"240 botol miras berbagai merek ini akan dijual di Jombang," kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat jumpa pers di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (29/4/2025).
Tak sampai di situ, polisi lantas menangkap pemesan miras dari Grobogan ini. Yaitu Alfanudin (27), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Jogoroto, Jombang. Ternyata Alfanudin juga menyimpan 476 botol miras berbagai jenis di rumahnya.
"Jadi, total miras yang kami amankan 716 botol. Mereka mengaku baru 2 kali kirim ke Jombang dalam 3 bulan terakhir, masih kami dalami," terang Ardi.
Akibat perbuatan merek, Adi, Risky dan Alfanudin dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) junto Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) junto Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 7 ayat (3) junto Pasal 3 ayat (3) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Ardi mewanti-wanti para pedagang tak lagi mendistribusikan maupun menjual miras di Jombang. Ia mengajak semua elemen masyarakat untuk membersihkan Kota Santri dari miras agar situasi selalu kondusif.
"Karena kasus-kasus kejahatan semuanya diawali miras. Oleh karena itu, kami sangat berkomitmen membasmi miras dari Kabupaten Jombang," tandasnya.
(abq/iwd)