Pengiriman miras dari Lamongan ke Jombang digagalkan polisi. Dalam operasi penangkapan ini, petugas menyita 696 botol miras.
Kapolsek Kabuh AKP Qoyum Mahmudi mengatakan, operasi penangkapan digelar di Jalan Raya Kabuh-Babat, Kecamatan Kabuh pada Sabtu, (14/9). Saat itu, pihaknya menghadang pikap warna hitam nopol S 9951 JA yang melaju dari Lamongan menuju Jombang.
Pihaknya pun menggeledah pikap yang dikemudikan Abdul Wahab (48), warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Benar saja, bak pikap sarat dengan miras. Sehingga Wahab, pikap beserta muatannya diamankan ke Mapolsek Kabuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan 696 botol minuman keras berbagai merek, rencananya akan dikirim ke Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang," terangnya kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Akibat perbuatannya, Wahab dijerat dengan tindak pidana ringan. Yakni dengan pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Selama ini pemasok miras ke Jombang berasal dari Mojokerto dan yang terakhir dari Lamongan," jelas Qoyum.
Memberantas peredaran miras menjadi komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia mengimbau masyarakat yang biasa berdagang miras segera menghentikan bisnis haram tersebut.
"Kami juga berharap agar masyarakat ikut memberantas miras di Kota Santri. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera hubungi polisi," tandasnya.
(abq/iwd)