Kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo terus bergulir. Terbaru, ada tambahan tiga unit bus yang diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, tambahan penyitaan tiga unit bus ini sebagai bukti kelengkapan data kasus penyalahgunaan dana BOS. Setelah sebelumnya, Kejari menyita tujuh unit bus.
"Kami menyita kembali tiga bus, dan tidak menutup kemungkinan jumlah barang bukti akan bertambah," ujar Agung kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menambahkan, saat ini ada 10 unit bus yang diamankan Kejari Ponorogo. Selain itu, juga ada 3 unit mobil terdiri dari 2 unit avanza, 1 unit pajero.
"Hingga saat ini, Kejari Ponorogo telah memanggil 22 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS periode 2019-2024," terang Agung.
"Kami fokus mendalami aliran dana BOS, termasuk mencoba mengurai ke mana saja dana tersebut mengalir dan siapa saja pihak yang terlibat," kata Agung.
Kejari pun menggandeng tenaga ahli untuk melakukan audit kerugian negara. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. Agung memastikan, penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga mencapai titik terang.
"Proses hukum terus berjalan, hingga kami menetapkan tersangka dari kasus ini," imbuh Agung.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo tengah menelisik dugaan penyelewengan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Dugaan penyelewengan dana BOS itu, ditelisik mulai tahun 2019 hingga 2024 ini. Nilainya pun ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Penyelidikan diawali adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa janggal terkait pemanfaatan dana BOS di sekolah tersebut.
(irb/hil)