Dealer Dipolisikan Buntut Truk Dibeli Tunai Ditarik Debt Collector

Dealer Dipolisikan Buntut Truk Dibeli Tunai Ditarik Debt Collector

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 25 Apr 2025 14:33 WIB
Truk Elf NRM yang dibeli tunai oleh pengusaha Mojokerto tapi ditarik debt collector di Jakarta.
Truk Elf NRM yang dibeli tunai oleh pengusaha Mojokerto tapi ditarik debt collector di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Mojokerto -

General Manager PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi, Andrew telah melaporkan PT Dwi Jaya Adiwahana atau Dealer Dwijaya Isuzu selaku penjual truk Isuzu Elf NRM yang dibeli tunai, tapi ditarik debt collector di Jakarta. Dealer itu dilaporkan atas dugaan penggelapan.

"Harapan kami pihak Isuzu mau tanggung jawab. Karena kemarin saya lihat mereka terkesan lepas tanggung jawab. Kami kan tidak mau truk diserahkan ke debt collector," katanya, Kamis (24/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Andrew. Polisi akan segera menindaklanjuti dugaan penipuan atau penggelapan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru kami terima laporan, kami tindaklanjuti," ujar Siko saat dikonfirmasi detikJatim.

Sebelumnya, Andrew menceritakan bahwa PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi membeli truk Elf itu secara tunai dengan harga saat itu Rp 384 juta melalui Bagus Lukita Adhi, eks Kepala Cabang Dwijaya Isuzu Mojokerto.

ADVERTISEMENT

Enam bulan setelah pembelian, Bagus menyerahkan STNK truk kepada Andrew, tapi BPKB truk tersebut tidak jelas rimbanya. Janji Bagus mengantarkan truk ke kantor Andrew tak kunjung terlaksana.

"Saya ketemu Bagus di Mal Sunrise sekitar Maret 2024, kata dia BPKB sudah jadi akan diantar ke kantor saya," ujar Andrew.

Dua tahun berlalu, Bagus tak pernah mengirim BPKB truk Isuzu Elf NMR itu ke kantor PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi. Pria itu seolah menghilang. Ternyata jabatannya saat ini sudah digantikan oleh Yohanes Kusumo.

Akhirnya diketahui bahwa Bagus telah menggadaikan BPKB truk Isuzu Elf NMR milik PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi itu ke BFI Finance di Sidoarjo senilai Rp 136.470.500 dengan angsuran Rp 5.933.500 selama 2 tahun sejak sekitar Agustus 2024.

Lantaran Bagus telah menunggak pembayaran angsuran selama 3 bulan, truk boks Isuzu Elf NMR bernopol S 8072 SD yang sedang perjalanan mengantar tanaman dari Jakarta ke Surabaya itu tiba-tiba ditarik debt collector di Jakarta pada Rabu (23/4) sore.

"Total kerugian kami Rp 448 juta karena truk sudah kami tambahi boks yang nilainya sekitar Rp 64 juta. Karena truk ini kami pakai ekspedisi," ungkapnya.

Andrew segera menemui Yohanes selaku Kepala Cabang PT Dwi Jaya Adiwahana saat ini. Yohanes menyatakan bahwa pihak dealer siap bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi.

Penagih utang yang mengirim debt collector untuk menarik truknya meminta Andrew membayar angsuran 3 bulan dan biaya penarikan sebesar Rp 25 juta. Andrew menyayangkan pihak dealer hanya sanggup membayar angsuran 3 bulan dan biaya penarikan Rp 5 juta.

"Seharusnya kalau mau tanggung jawab, dibayar semua. Keputusan Isuzu kami diminta serahkan truknya ke pihak debt collector, hari ini mereka mau negosiasi dengan BFI. Kami tidak mau karena kalau truk dibawa ke garasi mereka, kami khawatir ada yang hilang," cetusnya.




(dpe/hil)


Hide Ads