Hakim di Pengadilan Negeri Solo menunda sidang pertama dengan perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka. Sidang itu ditundak karena pihak tergugat kedua, yakni Ma'ruf Amin, tidak hadir.
Perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt itu diajukan penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo. Dia gugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai tergugat 1, Wapres ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Sidang digelar secara terbuka di ruang Soerjadi sekira pukul 11.20 WIB. Aufaa hadir didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat 1 dan 3 datang diwakili kuasa hukumnya. Hanya pihak tergugat 2 yang tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sesuai mekanisme, ketika sidang pertama para pihak penggugat dan tergugat tidak hadir, harus dipanggil lagi. Ketika dia kali kedua panggilan tidak hadir, nanti kewenangan hakim, apakah dilanjutkan ke agenda sidang berikutnya berarti tergugat tidak menggunakan haknya sebagai tergugat. Atau dipanggil lagi yang ketiga," kata kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, kepada wartawan di PN Solo, dilansir dari detikNews, Kamis (24/4/2025).
Kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari mengatakan pada sidang pertama ini agendanya adalah pemeriksaan berkas-berkas surat kuasa dari berbagai pihak. Namun agenda mediasi terpaksa ditunda karena ada pihak yang belum hadir.
"Sidang pertama pemeriksaan berkas-berkas surat kuasa dulu, kedua belah pihak diminta memberikan tanggapan. Kita sudah menanggapi oke tidak ada masalah surat kuasanya. Seharusnya (dilanjut) mediasi kalau para pihak hadir semua. Tapi, karena ada satu tergugat yang tidak hadir, Pak Ma'ruf Amin, jadi sidang harus ditunda 2 minggu. Itu keputusan hakim," kata Sundari.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/iwd)