Istri Eks Bupati Jombang Akan Lapor Polisi Usai Menang Banding Waris

Istri Eks Bupati Jombang Akan Lapor Polisi Usai Menang Banding Waris

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 14 Nov 2024 23:15 WIB
Eggi Sudjana, kuasa hukum Nanik Prastiyaningsih, istri eks Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko
Eggi Sudjana, kuasa hukum Nanik Prastiyaningsih, istri eks Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Kasus gugatan waris yang melibatkan Nanik Prastiyaningsih, istri mantan Bupati Jombang periode 2013-2018 mendiang Nyono Suharli Wihandoko masuk babak baru. Nanik dinyatakan menang atas banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur.

Nanik sebelumnya digugat oleh anak Nyono ke Pengadilan Agama Jombang untuk memberikan uang sejumlah USD 492.000 atau setara dengan Rp 7 miliar sebagai hak waris. Padahal dirinya menyebut sudah menyerahkan hak waris yang dimaksud.

Lewat kuasa hukumnya, Nanik mengatakan bahwa putusan Pengadilan Agama Jombang atas dirinya telah dibatalkan secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan kita pemenang dalam arti putusan Pengadilan Agama Jombang ditolak, digagalkan, atau tidak dikehendaki oleh Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur," kata kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, Kamis (14/11/2024).

Eggi juga menjelaskan bahwa secara objektif dan sesuai dengan fakta hukum, Nanik sebagai istri sah Nyono berhak mendapatkan 1/8 dari harta waris yang ditinggalkan suaminya.

ADVERTISEMENT

"Karena Almarhum Nyono tidak punya anak laki-laki, hanya 2 anak perempuan, menurut hukum ipar-iparnya seharusnya bisa dapat. Tetapi faktanya ada tekanan dari anak-anak tirinya," jelas Eggi.

Anak-anak tiri Nanik mengatakan bahwa dirinya tidak berhak mendapatkan 1/8 harta waris Nyono dan justru mengancam akan melanjutkan proses pelaporan ke Polda Jawa Timur atas pencurian dan penggelapan uang.

"Karena kalau itu dipersoalkan (hak waris 1/8) dia (anak-anak Alm Nyono) akan buat laporan 7 M. Jadi seolah ibu (Nanik) sudah dituduh ambil uang 7 M," tutur Eggi.

Terkait pelaporan Nanik ke Polda Jatim atas dugaan pencurian dan penggelapan uang itu, Eggi menyebut telah terjadi anomali hukum.

Dimana Nanik dilaporkan ke kepolisian dan proses hukum telah berjalan di tahap pemeriksaan saksi, namun terdapat kejanggalan.

"Ada saksi aspri ibu (Nanik) diminta datang pihak Polda Jatim tapi tidak ada nama pelapornya (ditutup) ini juga anomali. Anomali berikutnya nggak diminta tanda terima (pemberian waris) dari iparnya (yang sudah diberikan oleh Nanik kepada pihaknya), namun gak dikasih," ungkap Eggi.

Pihak Nanik pun berencana akan melaporkan kejanggalan dalam proses hukum yang melibatkan dirinya.

"Setelah ini kita akan buat laporan polisi ternyata terjadi yang dimaksud anomali hukum dan blackmail hukum dalam bentuk yang halus. Karena dalam hukum pidana itu perbuatan harus sudah selesai dilakukan. (Sedangkan Nanik) gak ambil uang itu, sudah diserahkan, mestinya ada tanda terima tapi gak dikasih. Jadi kalian (pihak pelapor) harus bertanggungjawab secara hukum," pungkas Eggi.

Diberitakan sebelumnya, Nanik Prastiyaningsih, istri mantan Bupati Jombang periode 2013-2018 mendiang Nyono Suharli Wihandoko tengah berhadapan dengan masalah waris. Ia lantas mendatangi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Didampingi kuasa hukumnya, Nanik ingin melakukan banding atas putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2980/Pdt.G/2023/PA.Jbg. Dalam putusan itu, Nanik harus memberikan uang sejumlah USD 492.000 atau setara dengan Rp 7 miliar sebagai hak waris dari almarhum suaminya.

"Saya gak tahu itu darimana untuk apa, saya sangat kaget ini uang apa yang harus saya pertanggungjawabkan sebagai ahli waris," ujar Nanik kepada awak media, Selasa (27/8/2024).

Nanik mengaku juga sempat digugat dengan uang senilai USD 140.000 atau Rp 2,1 miliar dalam persidangan. Uang itu disebut sudah diberikan kepada adik Almarhum Nyono dan sudah diketahui anak tirinya yang pertama.

Namun saat persidangan, anak tiri pertamanya itu mengaku tidak mengetahui tentang hal ini.

"Saat persidangan anak pertama saya cuci tangan, padahal ada bukti CCTV dan saksi saya menyerahkan uang tersebut kepada adik almarhum. Lalu saya dituduh melakukan pencurian, penggelapan," ujarnya.




(abq/fat)


Hide Ads