Polemik CV Sentoso Seal Berujung Penyegelan Gudang

Round-Up

Polemik CV Sentoso Seal Berujung Penyegelan Gudang

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Rabu, 23 Apr 2025 08:00 WIB
UD Sentoso Seal yang tahan ijazah karyawan disegel
Saat Walkot Eri menyegel gudang CV Sentoso Seal (Foto: Esti Widiyana)
Surabaya -

Polemik CV Sentoso Seal akhirnya berujung pada penyegelan gudangnya di Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14 Surabaya pada Selasa (22/4/2025). Namun bukan karena penahanan ijazah, gudang itu disegel karena tak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Pukul 09.32 WIB, Satpol PP Surabaya mulai menempelkan stiker 'Disegel' dengan dasar Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan juncto Perwali Nomor 116 Tahun 2023. Gudang juga dipasangi garis Satpol PP Line dan rantai pada roda gerbang.

Saat penyegelan berlangsung, seorang karyawan berbaju biru mengatakan kepada petugas bahwa tidak ada orang di dalam gudang. Ia lalu menandatangani surat penyegelan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolres Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat turut hadir dalam penyegelan gudang yang bergerak di bidang perdagangan suku cadang mobil itu. Eri menegaskan, penyegelan dilakukan karena perusahaan tidak memiliki TDG.

"Perusahaan apa pun di Surabaya harus menaati izin dan guyub, tidak membuat gaduh. Ternyata perusahaan ini (CV Sentoso Seal) tidak ada Tanda Daftar Gudangnya, sehingga hari ini kami tutup," kata Eri kepada wartawan di lokasi, Selasa (22/4/2025).

ADVERTISEMENT

Eri menyebut, Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan sebelum melakukan penyegelan. Ia berharap, ke depan semua pihak bisa menaati aturan pemerintah.

"Semuanya, karyawan punya kewajiban dan punya hak. Perusahaan punya kewajiban dan punya hak. Ketika ini bisa dijalankan kewajiban dan haknya, Insyaallah jadi tenang, jadi guyub, enggak gaduh, enggak salah-salahan, enggak fitnah-fitnahan. Tapi kita selesaikan secara yang benar seperti apa kita selesaikan," pungkasnya.

Diketahui, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di sistem OSS untuk gudang yang beralamat di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama: Jalan Margomulyo Industri II H/14).

Padahal, kewajiban memiliki TDG telah diatur dalam Permendag RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Sementara Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa penerbitan TDG menjadi kewenangan Menteri Perdagangan. Pada Pasal 5, bupati/wali kota dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada kepala dinas terkait atau kepala PTSP.

TDG juga wajib diperbarui setiap lima tahun sekali jika kegiatan gudang masih berlangsung, sebagaimana tercantum pada Pasal 7.

Jika melanggar Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.




(abq/iwd)


Hide Ads