Tilap Arisan Online Rp 400 Juta, Oknum Bhayangkari di Blitar Dipolisikan

Tilap Arisan Online Rp 400 Juta, Oknum Bhayangkari di Blitar Dipolisikan

Fima Purwanti - detikJatim
Rabu, 23 Apr 2025 04:00 WIB
Korban arisan online lapor ke Polres Blitar
Korban arisan online lapor ke Polres Blitar (Foto: Dok. Istimewa)
Blitar -

Sejumlah orang melaporkan seorang oknum anggota Bhayangkari ke Polres Blitar. Oknum Bhayangkari itu diduga merugikan anggota arisan online yang dibuatnya. Adapun total kerugian tersebut mencapai Rp 400 juta.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Saat ini, laporan tersebut telah naik ke penyidikan. Sejumlah saksi dari pihak pelapor pun dimintai keterangan.

"Jadi memang Satreskrim menerima laporan terkait dengan arisan, saat ini masih dalam proses penyidikan. Kita sudah melakukan pemeriksaan puluhan saksi. Untuk penyidik bekerja terus memaksimalkan pengumpulan alat bukti," katanya saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (22/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Momon menyebut berdasarkan keterangan sementara dari sejumlah saksi, oknum anggota Bhayangkari itu diduga merugikan peserta arisan online. Pelapor alias saksi mengaku uang arisan online tidak diberikan secara penuh atau sesuai kesepakatan. Selain itu ada juga saksi yang menyebut arisan fiktif karena tidak kunjung mendapatkan uang, meskipun telah membayar uang arisan.

"Kami masih mengumpulkan bukti, dokumen dan memeriksa saksi. Untuk saksi yang sudah dimintai keterangan ada sekitar 28 orang. Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah," terangnya.

ADVERTISEMENT

Momon juga membenarkan bahwa terlapor merupakan anggota Bhayangkari. Meski begitu, Satreskrim Polres Blitar tetap akan melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan ketentuannya tanpa memandang status.

"Benar (anggota Bhayangkari), tapi Satreskrim melakukan penyidikan ini tidak akan melihat status, dan akan profesional dalam penanganan perkara ini. Dalam waktu dekat yang bersangkutan juga akan lakukan pemeriksaan. Sehingga penyidik dapat memberikan kepastian hukum," jelasnya.

Sementara terkait kerugian, Momon menyebut berdasarkan keterangan para saksi kerugian total akibat arisan online itu sekitar Rp 400 juta.

"Sehingga dalam hal ini apabila ada korban yang lainnya silakan untuk melapor, kami siap akan menampung. Yang jelas kasus ini masih dalam penyidikan, akan sampai lebih lanjut perkembangannya," tandasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads