Pertemuan yang semula diniatkan untuk menyambung kembali ikatan cinta, justru berakhir dengan tragedi berdarah. Dwi Nurtikki Damayanti (25), perempuan muda asal Probolinggo, tewas bersimbah darah di tangan suaminya sendiri, Didik (25).
Hubungan mereka memang renggang. Dwi tinggal di Probolinggo, sementara Didik memilih kembali ke rumah orang tuanya di Lumajang. Namun, pada awal April 2025, mereka memutuskan untuk bertemu. Sayangnya, pertemuan itu bukan jalan rekonsiliasi, melainkan menjadi pertemuan terakhir mereka.
Sempat Berhubungan Suami Istri
Dwi dan Didik sempat bermalam di sebuah hotel di Probolinggo. Di sanalah mereka melakukan hubungan badan. Namun, tak lama setelahnya, situasi berubah. Didik mempersoalkan dugaan perselingkuhan Dwi. Cekcok hebat pun terjadi di dalam kamar hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim, pelaku dan korban masih suami istri sah dan belum cerai. Bertengkar di dalam kamar masalah cemburu korban ada pria lain, akhirnya pelaku membunuh korban di lokasi kejadian," ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa.
Setelah keluar dari hotel, pertengkaran berlanjut. Di tengah malam sunyi di jalan Alas Malang, Kecamatan Banyuanyar, emosi Didik meledak. Ia menikam tubuh istrinya berulang kali-sebanyak delapan kali tusukan menghantam bagian leher, paha, dan perut korban.
Jumat dini hari (4/4/2025), warga dikejutkan dengan penemuan tubuh seorang perempuan yang tergeletak di tengah jalan, hanya mengenakan kaos hitam tanpa celana dalam. Video penemuan itu viral, dan identitas korban akhirnya diketahui: Dwi Nurtikki Damayanti, warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Probolinggo.
Barang Bukti Dihilangkan, Polisi Kesulitan
Usai melakukan pembunuhan, Didik berusaha menghilangkan jejak. Ia membuang pisau yang digunakan untuk membunuh ke sungai, dan juga menghilangkan HP korban.
"Pelaku membuang pisau digunakan menghabisi nyawa korban. Pelaku juga membuang HP korban sebelum akhirnya lari ke Bali," jelas Fajar.
Tindakan ini sempat membuat polisi kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku, apalagi tidak ada saksi langsung di lokasi kejadian.
"Beruntungnya, ada saksi kunci yang memberikan keterangan yang mana sebelum dibunuh pelaku, korban bercerita ke teman kerjanya jika memiliki masalah dengan suaminya dan bahkan sempat diancam akan dibunuh," tambah Fajar.
Setelah penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Probolinggo menangkap Didik di Bali pada Rabu malam (16/4/2025). Ia tak berkutik saat dibekuk, dan langsung digelandang ke kantor polisi untuk dimintai pertanggungjawaban.
Didik kini menghadapi pasal berlapis. Meski secara fisik mereka telah pisah ranjang, status Didik sebagai suami sah menjadikannya terjerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Karena statusnya masih suami sah korban, pelaku bisa dijerat UU KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) meskipun dalam hal ini keduanya sudah pisah ranjang," kata Fajar.
Tak hanya itu, ia juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Untuk ancaman pembunuhan berencana hukuman hukuman mati, atau penjara seumur dan paling lama 20 tahun penjara dan untuk pembunuhannya maksimal hukuman 15 tahun penjara," ungkap Fajar.
(irb/hil)