Korban Pelecehan Dokter YA Resmi Lapor Polisi

Korban Pelecehan Dokter YA Resmi Lapor Polisi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 18 Apr 2025 20:15 WIB
kuasa hukum QRA Satria Marwan
Kuasa hukum QRA Satria Marwan (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Wanita diduga korban pelecehan dokter YA resmi melapor ke Polresta Malang Kota sore ini. Pelaporan terpaksa dilakukan karena tidak ada iktikad baik dari pelaku.

"Dengan terpaksa kami melaporkan dokter Yoga ini. Karena setelah pemberitaan dan statmen-statmen kita, pelaku merasa bersalah dan menyerahkan diri. Ternyata tidak," ujar kuasa hukum QRA Satria Marwan kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Jumat (18/4/2025).

Menurut Satria, pihaknya mengambil upaya hukum untuk melaporkan dokter YA atas pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya pun telah menyiapkan bukti-bukti dalam laporan hari ini. "Kita laporan tindakan kekerasan seksual yang terjadi pada klien kami pada tahun 2022 kemarin. Barang bukti ada kita sudah lengkapi," tuturnya.

Satria juga menyebut, korban datang dari Bandung didampingi keluarga dalam pembuatan laporan di Polresta Malang Kota hari ini.

ADVERTISEMENT

Secara terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh mendorong agar korban melaporkan dugaan pelecehan yang dialami.

"Kami sudah berupaya melalui pendamping hukum korban, agar bisa melapor," ujar Sholeh terpisah.

Dari pantauan detikJatim, ketika datang ke Polresta Malang Kota, QRA langsung menuju ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat sore.

Selanjutnya didampingi kuasa hukumnya, QRA kemudian membuat laporan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).




(mua/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads