Cemburu Maut Pria Sampang Habisi Lelaki yang Apeli Istri Saat Proses Cerai

Crime Story

Cemburu Maut Pria Sampang Habisi Lelaki yang Apeli Istri Saat Proses Cerai

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 18 Apr 2025 13:48 WIB
Pembunuhan di Sampang
Mayat Muhiyidin setelah dihabisi Darma di Banyuates Sampang (Foto: Kamaluddin/detikJatim)

Darma selanjutnya dikeler bersama barang bukti celuritnya ke Sampang dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan setelahnya.

Di hadapan penyidik, Darma mengaku tak berniat membunuh Muhyidin. Darma berdalih karena spontan emosi karena mengetahui Muhiyidn berduaan dengan Sarotun yang telah pisah ranjang dengan dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darma juga menyebut tak masalah Muhyidin yang hendak menikahi Sarotun. Namun ia meminta sabar menunggu hingga proses cerainya dengan Sarotun rampung.

Karena tak mengindahkan peringatannya itu, Darma pun mengaku sakit hati dan membunuhnya. Namun apapun dalih Darma, ia harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT
Pembunuhan di SampangDarma saat dihadirkan di Mapolres Sampang (Foto: Kamaluddin/detikJatim)

Darma kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Dalam dakwaan, Darma dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Rabu, 12 Oktober 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang kemudian menjatuhkan vonis 13 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 18 tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Iri Darma bin Mat Nasir tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana di dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata hakim ketua Ivan Budi Santoso saat membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.


(abq/fat)


Hide Ads