Pelaku yang dibekuk bernama Taufik (35), warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Selain pengedar, Taufik diketahui juga merupakan pengguna sabu.
"Dia ngaku sudah jadi pengedar sejak September 2024. Dia juga pemakai," kata Kasat Lantas Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Senin (3/3/2025).
Dalam penangkapan ini polisi mengamankan 8 kantong plastik sabu. Masing-masing 39,87 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,27 gram, 0,26 gram.
"Total 41,92 gram kami sita," terang Agus.
Dalam pengembangan yang dilakukan, polisi juga menyita sejumlah peralatan takaran sabu. Motor dan handphone juga diamankan sebagai barang bukti.
"Dia tidak ada pekerjaan lain, ya memang mengedarkan sahu," pungkas Agus.
(dpe/iwd)