Polisi Tangkap Sejoli di Madiun yang Buang Bayinya ke Sungai Hidup-hidup

Polisi Tangkap Sejoli di Madiun yang Buang Bayinya ke Sungai Hidup-hidup

Sugeng Harianto - detikJatim
Senin, 13 Jan 2025 20:27 WIB
Salah satu sejoli pelaku pembuang bayi di Madiun hidup-hidup
Salah satu sejoli pelaku pembuang bayi di Madiun hidup-hidup (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Madiun -

Sepasang kekasih di Madiun harus berurusan dengan polisi. Pria berinisial VVKR (25) dan wanita kekasihnya berinisial ENNO (19) kompak membunuh bayi mereka yang baru dilahirkan dan membuangnya ke sungai.

Pasangan kekasih warga Kecamatan Wungu dan Kecamatan Madiun tersebut telah ditetapkan tersangka dan diamankan oleh Satreskrim Polres Madiun.

"Kami telah mengamankan pasangan kekasih warga Madiun karena terbukti membunuh dan membuang bayi mereka sendiri yang baru dilahirkan," ujar Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan dalam release Senin (13/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayi dengan jenis kelamin laki-laki, kata Ridwan, dilahirkan oleh tersangka ENNO pada Rabu 8 Januari 2025 sekitar pukul 00.45 WIB. ENNO mengalami kontraksi perut dan melahirkan bayi laki-laki seorang diri tanpa bantuan orang lain atau medis.

"Jadi tersangka melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis," kata Ridwan.

ADVERTISEMENT

Ridwan menyampaikan, usai ENNO melahirkan dia menghubungi kekasihnya untuk rencana membuangnya. Saat dilahirkan bayi mereka dalam kondisi masih hidup.

"Saat dilahirkan kondisi bayi masih hidup dan tersangka ENNO menghubungi kekasihnya untuk berencana membuang. Bayi yang masih hidup tersebut oleh tersangka VVKR dimasukkan dalam tas ransel warna merah," jelas Ridwan.

Ridwan menambahkan bahwa saat ini untuk penahanan baru tersangka pria lantaran tersangka wanita masih perawatan di RS setelah melahirkan. "Untuk tersangka wanita masih perawatan di RS dan saat ini baru tersangka pria yang kita amankan," tandas Ridwan.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menjelaskan bahwa kedua tersangka nekat melakukan pembunuhan bayi mereka lantaran malu. Mereka tidak ingin keluarga dan tetangga tahu.

"Mereka motifnya malu karena belum nikah," ungkap Agus.

Agus menambahkan kedua tersangka kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3), (4) atas UURI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," tandas Agus.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads