Demi menafkahi 4 anaknya Priyono alias Saleho (34) mencuri sepeda di Jombang hingga 13 kali. Sepeda anak dan dewasa itu ia jual seharga Rp 100 ribu sampai Rp 1,7 juta.
Kapolsek Tembelang AKP Fadilah menjelaskan, kejahatan Saleho terungkap setelah ia mencuri sepeda di parkiran Masjid Al Ikhsan, Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Tembelang, Jombang pada Jumat (11/4) sekitar pukul 12.11 WIB. Siang itu, ia mencuri sepeda MTB milik jemaah salat Jumat.
Setelah menerima laporan korban, lanjut Fadilah, pihaknya mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV masjid. Unit Reskrim Polsek Tembelang akhirnya meringkus Saleho di Jalan Raya Desa Kaliboto, Tarokan, Kediri pada Rabu (16/4) sekitar pukul 11.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka (Saleho) mencuri sepeda di 13 TKP wilayah Kecamatan Diwek, Perak dan Tembelang," jelasnya saat jumpa pers di Polsek Tembelang, Kamis (17/4/2025).
Saleho mencuri sepeda sejak Desember 2024. Menurut Fadilah, tersangka menyasar sepeda yang diparkir di halaman masjid, serta halaman dan teras rumah. Kemudian pelaku membonceng sepeda curian menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Pria asal Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini menjual sepeda curian ke penadah seharga Rp 100.000 sampai Rp 1,7 juta. Penadahnya juga ditangkap Unit Reskrim Polsek Tembelang, yaitu Syaiful (42), warga Desa Kaliboto, Tarokan, Kediri.
"Hasilnya untuk menafkahi keluarganya, ia punya 4 anak," terangnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti rekaman CCTV, sepeda motor Vario, helm dan ponsel milik Saleho, serta 12 sepeda curian. Menurut Fadilah, belasan sepeda curian itu disita dari Syaiful.
Kini, Saleho dan Syaiful harus mendekam di Rutan Polsek Tembelang. Saleho dijerat dengan Pasal 362 junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan Syaiful dikenakan Pasal 480 KUHP.
(abq/fat)