3 Residivis yang Gasak 2 Motor di Kos Kota Mojokerto Tertangkap

3 Residivis yang Gasak 2 Motor di Kos Kota Mojokerto Tertangkap

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 04 Mar 2025 19:53 WIB
3 pelaku curanmor Kota Mojokerto
3 Residivis curanmor kembali tertangkap (Foto: Enggran Eko Budianto)
Kota Mojokerto -

Kawanan maling yang menggasak 2 sepeda motor sekaligus dari satu kos di Lingkungan Kuti, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto diringkus. Ketiga pelaku ternyata residivis yang mengaku 3 kali mencuri sepeda motor di Bumi Majapahit.

Kawanan maling motor ini berjumlah 3 orang. Yaitu Dwi Andyka Ika Putra (23), warga Kelurahan Mojo, Gubeng, Surabaya, M Hadid Farhan (24), warga Kelurahan Pacarkembang, Tambaksari, Surabaya, serta Vernanda Kevin Wijaya (22), warga Desa Tamanasri, Ampelgading, Malang.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri menjelaskan kawanan maling motor ini diringkus di Surabaya dan Pasuruan pada 26-27 Februari 2025. Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian burung dan sepeda angin di Kota Pahlawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mengaku 3 TKP di Mojokerto dalam 3 minggu, di Gresik juga melakukan. Mereka pendatang, ke Mojokerto hanya untuk mencuri sepeda motor," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (4/3/2025).

Salah satunya di kos milik Harmoko di Lingkungan Kuti pada Kamis (6/2) sekitar pukul 04.40 WIB. Kawanan maling ini menggasak sepeda motor Honda BeAT nopol L 5753 IQ milik Erik dan BeAT nopol S 5758 NBX milik Monik.

ADVERTISEMENT

Andyka leluasa beraksi karena pintu gerbang kos tidak dikunci. Selain itu, sepeda motor milik korban diparkir di teras kamar kos. Menurut Daniel, para pelaku merusak lubang kunci sepeda motor korban dengan kunci T.

"Mereka cepat sekali, hanya 10 detik untuk mencuri motor. Maka kami imbau masyarakat hati-hati apabila menaruh sepeda motor, lebih baik dipasang rantai untuk mencegah curanmor," terangnya.

Kawanan maling ini, lanjut Daniel, menjual sepeda motor curian kepada Hilal, warga Surabaya. Penadah motor curian itu masih buron. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp 1,5 juta.

"Mereka mencuri untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang," ungkapnya.

Kini, Andyka dan kawan-kawan harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.




(dpe/iwd)


Hide Ads