AS (49) warga Lumbang, Probolinggo diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo. Ia ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan.
Tersangka diamankan setelah melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada kerabat jauhnya yang masih di bawah umur. Sebelum ditangani Unit PPA, tersangka terlebih dahulu diamankan warga dan anggota Polsek setempat.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan tersangka dan korban yang masih di bawah umur atau berusia 16 tahun memiliki hubungan keluarga jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memiliki hubungan keluarga meskipun jauh, tersangka menjemput korban di rumahnya. Keduanya kemudian pergi mengendarai sepeda motor tersangka," kata Fajar, Senin (14/4/2025).
Sesampainya di sebuah pos yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Fajar, tersangka menghentikan kendaraannya, kemudian memaksa korban untuk melayani nafsunya.
"Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, tersangka kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun," jelas Fajar.
Menurut Fajar, ancaman tersangka tak membuat korban takut sehingga korban memilih menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Sampai akhirnya diamankan oleh warga dan anggota Polsek Lumbang.
"Kami sudah olah TKP dan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah perbuatan korban dilakukan hanya di satu TKP atau ada TKP lainnya," pungkasnya.
(abq/iwd)