Karyawan di Surabaya yang Ijazahnya Ditahan Perusahaan Resmi Lapor ke Polisi

Karyawan di Surabaya yang Ijazahnya Ditahan Perusahaan Resmi Lapor ke Polisi

Deny Prastyo - detikJatim
Senin, 14 Apr 2025 20:42 WIB
Nila, karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan menunjukkan laporan polisi ke Polrestabes Surabaya.
Nila, karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan menunjukkan laporan polisi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Nila, salah satu karyawan korban dugaan penahanan ijazah yang sempat viral disidak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji akhirnya resmi melaporkan perusahaan tempat dia pernah bekerja ke polisi. Korban melapor didampingi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota (Disperinaker) Kota Surabaya.

Pantauan detikJatim, Nila didampingi Kepala Disperinaker Kota Surabaya Ahmad Zaini melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka keluar dari Gedung Sanika Satyawada sekitar pukul 17.49 WIB.

Usai membuat laporan, korban terlihat terburu-buru pergi saat hendak diwawancara wartawan dan tidak banyak bicara. Bahkan saat disinggung terkait siapa yang dilaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada laporan ke polisi nggih. Ijazah saya ditahan. Saya hanya meminta ijazah itu kembali. Sesuai yang ada di video bapak Armuji (yang dilaporkan)," kata Nila kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025).

Setelah memberikan keterangan secara singkat kepada wartawan, Nila kemudian naik ojek online untuk kemudian meninggalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

ADVERTISEMENT

Sementara, Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini menyampaikan kedatangannya memang untuk mendampingi korban melaporkan perusahaan tempat dirinya pernah bekerja ke pihak berwajib, terutama terkait dugaan penahanan ijazah.

"Saya mendampingi mbak Nila, sudah ada bukti tanda laporan kepolisian," ujar Zaini.

Saat disinggung apakah perusahaan boleh menahan ijazah asli karyawan? Zaini menyampaikan dengan tegas bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku hal itu tidak diperbolehkan.

"Kalau di Pergub 8 Tahun 2016 menahan ijazah atau bukti asli itu dilarang. Bisa (denda) Rp 60 juta atau 6 bulan penjara. Terus yang dilaporkan Nila tadi pasal berapa? Saya hanya mendampingi," ujar Achmad Zaini.

Achmad Zaini menjelaskan bahwa kasus korban terkait dugaan penahaan ijazah oleh perusahaan di Margomulyo itu sebelumnya sudah ditangani dan sudah ada anjuran untuk mediasi.

"Sudah kami tangani. Ada anjuran mediator. Anjuran mediator berbunyi bahwa menurut bukti tanda terima dari Nila itu, ijazah harus dikembalikan kepada bersangkutan," tandas Zaini.




(dpe/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads