Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Kali ini, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua DPD RI periode 2019-2024 yang merupakan anggota DPD RI 2024-2029, La Nyalla Mattalitti, di Surabaya, sebagai bagian dari penyidikan kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya yang dikutip dari detikNews, Senin (14/4/2025).
"Terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rumah La Nyalla di Surabaya Digeledah KPK |
Namun, Tessa belum membeberkan secara rinci apa saja yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Ia menyebut hasilnya akan diumumkan setelah proses penggeledahan selesai dilakukan.
"Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan," ucapnya.
Kasus Dana Hibah APBD Jatim
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," ujar Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
Tessa menjelaskan, dari 21 tersangka tersebut, empat merupakan penerima yang berstatus penyelenggara negara. Sedangkan sisanya, 17 tersangka pemberi terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara lainnya.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," tutup Tessa.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
(hil/iwd)