Rio Fahrizal mungkin mengira hari itu akan seperti biasa: bangun tidur, ngopi, lanjut jadi juru parkir. Tapi yang terjadi justru mimpi buruk dalam dunia nyata. Baru juga tidur enak, eh, dibangunin pakai borgol sama polisi nyamar pakai jaket ojol!
Pria 24 tahun asal Donorejo, Surabaya ini nggak menyangka kalau kasur jadi tempat penjemputan terakhir sebelum masuk bui. Bukannya dibangunin untuk buka puasa, malah disergap karena diduga mencuri motor.
Dalam video yang beredar, wajah Rio tampak kebingungan saat dibangunkan polisi. Ia terlihat linglung dan seolah bertanya-tanya apa yang sedang terjadi ketika tangannya tetiba diborgol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio bukan tanpa alasan diciduk polisi. Ia diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di dua lokasi berbeda. Dalam kesehariannya, ia dikenal sebagai juru parkir.
Data yang dihimpun detikJatim menyebut, Rio merupakan pelaku curanmor yang cukup lihai. Ia menjalankan aksinya bersama rekannya, Kelvin, yang juga warga Donorejo 3, Surabaya.
Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi mengungkapkan, salah satu aksi Rio terjadi pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Donorejo gang 3.
"Dia beraksi bersama temannya (Kelvin) yang juga warga Donorejo 3 Surabaya," kata Didik dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
![]() |
Modus yang digunakan Rio dan rekannya cukup sederhana. Mereka mencari motor yang tidak dikunci setir dan lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal mereka.
"Aksinya dilakukan di kampungnya dan menemukan Vario warna hitam yang tidak dikunci setir. Kemudian, didorong dan dibawa ke Bogen depan makam, ke Saiful yang tak lain adalah penadahnya," imbuhnya.
Motor curian itu kemudian dijual kepada Saiful dengan harga Rp 2 juta. Setelah sukses dengan aksi pertama, Rio kembali beraksi di lokasi kedua.
"TKP II dengan Modus jalan kaki ke perkampungan Donokerto, lalu mencuri motor Honda Beat warna silver dengan menggunakan kunci T," ujarnya.
Dalam aksi keduanya, motor hasil curian kembali dijual ke penadah yang sama, namun kali ini seharga Rp 3 juta.
"Ini (TKP II) kejadian 2 bulan yang lalu sekitar pukul 20.00 WIB," paparnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kapolsek Simokerto memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Royan untuk melakukan penangkapan. Rio akhirnya ditemukan sedang tertidur pulas di rumahnya pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
![]() |
"Pelaku kami amankan saat sedang tertidur di rumahnya. Pelaku mengaku juga bagi-bagi uang saat Lebaran pada keluarganya," tutur Ipda Royan.
Rio mengaku, uang hasil menjual motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, termasuk membeli baju Lebaran.
Atas perbuatannya, Rio dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(pfr/hil)