Polemik dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya antara Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan pengusaha Jan Hwa Diana kian memanas. Diana menyebut, Armuji salah alamat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada Rabu (9/4), namun Armuji membantah keras klaim tersebut.
Menurut Armuji, lokasi yang ia datangi merupakan kantor dan tempat kerja dari UD Sentoso Seal, perusahaan yang diduga menahan ijazah para karyawannya. Ia mengaku telah menelusuri informasi tersebut sebelum sidak dilakukan.
"Tempat kerjanya, kantornya di situ, cuma alamatnya pergudangan Margomulyo. Itu UD setelah saya telusuri," ujar Armuji saat dihubungi detikJatim, Minggu (13/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Armuji menyebut telah menerima pengaduan dari sekitar 20 korban yang mengaku mengalami penahanan ijazah, disertai bukti tanda terima dari pihak perusahaan.
"Buktinya ada tanda terima penahanan ijazah. Semuanya (para korban ijazah ditahan) melas-melas (kasihan)," tambahnya.
Sebelumnya, Jan Hwa Diana membantah bahwa lokasi sidak yang dilakukan oleh Armuji merupakan gudang miliknya. Ia menyebut Armuji salah alamat dan menyayangkan tindakan pejabat publik yang menurutnya seharusnya melakukan pengecekan lebih dahulu sebelum bertindak.
"Saya mau tanya, dia kan wawali ya, harusnya tahu perusahaannya siapa. Dan itu bukan gudang saya. Saya tidak mau menampilkan figur perusahaan saya karena ini kan perusahaan keluarga. Tapi mbok ya tolong kalau mau mengurus sesuatu hal itu tolong dikroscek. Apa benar bukti-buktinya? Apa benar alamat perusahaannya? Coba dicek, CV Sentoso Seal itu ada apa nggak?" kata Diana.
Dalam video yang diunggah Armuji melalui akun Instagram pribadinya @cakj1, disebutkan bahwa lokasi sidak adalah gudang CV Sentoso Seal yang beralamat di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14.
Sementara itu, hasil pencarian di Google menunjukkan bahwa UD Sentoso Seal memiliki dua alamat resmi, satu di Jalan Raya Dupak, Gundih, Bubutan Blok A-14 nomor 17, dan satu lagi di Pergudangan Jalan Margomulyo Industri II nomor 28 blok D.
Diana menjelaskan, gudang yang disidak bukan milik perusahaannya, melainkan hanya dipinjam pakai. Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dari pejabat publik saat menangani laporan masyarakat.
"Saya itu tidak mau menyangkutkan pihak yang lainnya karena kan urusannya sama saya. Yang bisa saya klarifikasi gudang itu pinjam pakai. Jadi alamatnya saya (perusahaan) bukan di situ. Jadi kawan-kawan bisa mikir sendiri lah yang lapor ini siapa," ujarnya.
"Ini negara hukum. Semua orang bisa bikin cerita atau narasi. Tapi harusnya instansi pemerintah itu lebih wise (bijak). Harusnya kan menyelidiki. Ini nggak lho. Benar nggak saya pemilik perusahaan itu? Suratnya nyampai nggak? Kalau nggak nyampai suratnya, dan bukan perusahaan saya, ya nggak saya jawab," lanjutnya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Armuji melakukan sidak ke perusahaan yang diduga menahan ijazah milik karyawan dan mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial.
Sebagai buntutnya, Diana kemudian melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, karena menganggap video tersebut merugikan nama baiknya secara pribadi, juga keluarga dan perusahaan.
(irb/hil)