2 Maling Tertangkap Setelah Jual Proyektor Curian di Medsos

2 Maling Tertangkap Setelah Jual Proyektor Curian di Medsos

Sugeng Harianto - detikJatim
Minggu, 13 Apr 2025 01:00 WIB
Pembobolan sekolah di Nganjuk
Sekolah yang dibobol pencuri (Foto: Istimewa)
Nganjuk -

Dua pemuda di Nganjuk harus berurusan dengan polisi usai mengunggah barang yang dijualnya di media sosial. Kedua pelaku yakni SK (26), warga Berbek, Nganjuk, dan PP (22), warga Tarokan, Kediri.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengatakan bahwa barang barang yang dijual kedua pelaku merupakan hasil curian di sekolah.

"Jadi mereka memposting hasil curian di media sosial yang diketahui oleh guru yang mengajar di sekolah tersebut. Barang yang dicuri pelaku berupa proyektor," ujar Siswantoro, Sabtu (12/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siswantoro menjelaskan setelah melihat postingan pelaku, anggota menyamar sebagai pembeli. Saat pertemuan pelaku dengan anggota Satreskrim Polres Nganjuk, guru dari sekolah yang kehilangan dihubungi untuk melihat proyektor yang ditawarkan oleh pelaku.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi seorang guru yang menemukan proyektor milik sekolah dijual di media sosial. Anggota kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku di sekitar minimarket di Kecamatan Berbek," jelas Siswantoro.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu printer Epson, satu linggis, satu obeng, dua unit handphone. Kemudian satu jaket abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda BeAT warna putih AG 3668 UX yang digunakan pelaku.

"Barang bukit sudah kita amankan," ungkap Julkifli.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses penyidikan terus kami lanjutkan untuk mengungkap kemungkinan aksi serupa yang pernah dilakukan oleh pelaku di lokasi lain,"tandas Julkifli.




(dpe/iwd)


Hide Ads