Polisi Amankan 2 Oknum LSM Peras Kades di Probolinggo

Polisi Amankan 2 Oknum LSM Peras Kades di Probolinggo

M Rofiq - detikJatim
Selasa, 21 Jan 2025 21:01 WIB
2 oknum LSM peras kades di Probolinggo diamankan polisi
2 oknum LSM peras kades di Probolinggo diamankan polisi (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Dua anggota LSM di Desa Kropak, Bantaran, Kabupaten Probolinggo, diamankan. Mereka diamankan setelah terciduk melakukan pemerasan.

Keduanya yakni ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan dengan barang bukti uang senilai Rp 5 juta, yang diduga hasil dari memeras SE (47), Kepala Desa Kropak Bantaran.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan pemerasan ini bermula ketika korban menerima surat dari tetangganya yang berisi klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di Desa Kropak pada Senin (13/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, korban menghubungi HA melalui telepon WhatsApp untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan. Namun, HA langsung meminta uang sebesar Rp 7 juta, agar perkara tidak dilaporkan ke pihak berwajib," kata Putra, Selasa (21/1/2025).

Lantaran tidak segera memberi uang, pada hari Minggu (19/1), HA kembali menghubungi korban agar menyediakan uang keesokan harinya karena telah diminta oleh ZA. Kemudian, pada Senin (20/1), HA mengirimkan pesan suara yang berisi agar persoalan uang diselesaikan hari ini.

ADVERTISEMENT

Setelah memperoleh pinjaman uang sebesar Rp 5 juta, korban meminta HA datang ke Kantor Desa Kropak bersama ZA. Setelah datang, korban menyerahkan uang tersebut kepada keduanya.

"Saat keluar dari Kantor Desa Kropak, keduanya kita amankan dengan barang bukti uang Rp 5 juta. Saat kita lakukan penggeledahan ditemukan kartu id card pers media online dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) milik keduanya," jelas Putra.

Lebih lanjut, Putra menambahkan, saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Satreskrim Polres Probolinggo.

"Untuk saat ini keduanya kami periksa, dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut, dan akan kita rilis," pungkas Putra.




(irb/iwd)


Hide Ads