Gerombolan Pemotor Pengeroyok Pemuda Jombang Diringkus

Gerombolan Pemotor Pengeroyok Pemuda Jombang Diringkus

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 10 Apr 2025 23:30 WIB
Empat dari 7 gerombolan pemotor pengeroyok pemuda Jombang yang ditetapkan tersangka.
Empat dari 7 gerombolan pemotor pengeroyok pemuda Jombang yang ditetapkan tersangka. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Gerombolan pemotor yang mengeroyok seorang pemuda di Jalan Patimura, Jombang diringkus polisi. Dari 7 orang yang ditangkap 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Gerombolan pemotor yang ditangkap adalah BA (18), DJ (19), dan NR (22), ketiganya warga Jatikalen, Nganjuk. Lainnya Fajar Wahyu Wiguna (23) dan Dewa Gilang Pamungkas (21), warga Desa Karangmojo, Plandaan, Jombang, lalu Farreal Anargiya (19), warga Desa Purisemanding, Plandaan, Jombang, serta M Iqbal Maulana (21), warga Desa Dawuhan, Jatikalen, Nganjuk.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan dari 7 orang yang ditangkap 4 orang di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Khusus untuk BA, DJ, dan NR berstatus saksi dan hanya dikenakan wajib lapor sebab ketiganya tidak ikut menganiaya korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga orang kami kenakan wajib lapor sebagai saksi karena tidak melakukan pemukulan, tapi berada di lokasi dan mengetahui peristiwa tersebut," jelasnya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (10/4/2025).

Aksi kekerasan gerombolan pemotor ini terjadi di Jalan Patimura, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Minggu (23/3) sekitar pukul 03.30 WIB. Awalnya, mereka menendang korban Ferdy Rangga Saputra (19) sampai terjatuh dari sepeda motornya.

ADVERTISEMENT

Saat itu, Ferdy berboncengan dengan Anjariel Mulyarosyid (20). Kedua pemuda ini warga Desa Sengon. Namun, Anjariel berhasil melarikan diri. Sehingga Ferdy yang dikeroyok para pelaku. Pukulan para pelaku menyebabkan sejumlah luka memar di tubuh korban.

"Kami berupaya sesungguh hati mengungkap setiap tindak pidana untuk memberi keadilan kepada korban dan memberi rasa aman kepada masyarakat Jombang," terang Ardi.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menuturkan, aksi kekerasan yang dilakukan Fajar dan kawan-kawan bentuk balas dendam. Sebab salah satu pelaku pernah dikeroyok orang tak dikenal. Hanya saja, gerombolan pelaku mencari sasaran secara acak untuk melampiaskan dendamnya.

"Mereka remaja yang pernah dipukul, tapi tak tahu oleh siapa. Saat mereka punya teman, mengajak temannya untuk balas dendam. Mereka keliling dari Plandaan sampai Jombang kota mencari sasaran," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Fajar, Dewa, Farreal dan Iqbal harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandas Margono.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads