Satreskrim Polres Jombang meringkus 3 pelajar yang mengeroyok seorang remaja di Jalan Raya Dusun Dongeng, Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto. Selain melukai korban dengan pisau, para pelaku juga merusak sepeda motor korban.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan korban AA (18) bersama 2 temannya mengendarai sepeda motor Honda PCX nopol S 2555 OCY. Remaja asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno itu menyalip rombongan konvoi di Jalan Raya Desa Bandung, Diwek pada Minggu (22/12) dini hari.
Konvoi sepeda motor sekitar 10 orang itu tiba-tiba saja mengejar AA dan 2 temannya. Mereka berhasil menghentikan korban di Jalan Raya Dusun Dongeng, Desa Jarakkulon, Jogoroto, Jombang sekitar pukul 03.00 WIB. Korban ditendang pelaku sampai terjatuh dari sepeda motornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat menyalip rombongan pelaku, korban diteriaki oleh para pelaku. Teman korban membalasnya, lalu para pelaku mengejar mereka karena tak terima," jelasnya kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
AA yang dibonceng temannya di tengah tak bisa kabur karena tertimpa sepeda motornya. Sedangkan 2 temannya melarikan diri. Para pelaku pun memukulinya dengan tangan kosong. Bahkan, salah satu pelaku menyabetnya dengan pisau hingga melukai pelipisnya.
Dengan sekuat tenaga, AA akhirnya berhasil kabur. Sehingga para pelaku melampiaskan amarahnya dengan merusak sepeda motor korban. Motor matik itu dilempari dengan bata dan dipukuli dengan kayu sehingga rusak parah.
"Korban dan dua temannya langsung melapor ke Polsek Jogoroto. Sehingga kami bergerak cepat melakukan penyelidikan," terang Margono.
Di hari yang sama, lanjut Margono, pihaknya meringkus 3 pengeroyok AA. Ironisnya, ketiga pelaku berstatus pelajar. Yaitu RK (17), warga Kecamatan Peterongan, Jombang serta MNS (16) dan MAZ (17), keduanya warga Kecamatan Jogoroto.
"Ketiga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi pengeroyokan dan pengerusakan sepeda motor korban," ungkapnya.
Ketiga pelajar itu harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. "Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," tandas Margono.
(abq/iwd)