Polisi masih terus menyelidiki laporan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Laut di Sumenep, Madura. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
"Masih tetap, masih proses lidik (penyelidikan)," kata Deky saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun beberapa pihak telah dimintai keterangan, polisi belum menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Masih belum, belum ada penetapan tersangka," ujarnya.
Deky juga mengungkapkan, hingga saat ini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum diperiksa. Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa saksi lain akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Dari pihak BPN juga masih belum kami periksa," tuturnya.
(hil/iwd)