Polres Mojokerto membabat komplotan pemalsu sekaligus pengedar uang palsu (upal). Upal bikinan komplotan ini mampu lolos dari pemeriksaan sinar UV.
Komplotan ini beranggotakan 8 orang. Yaitu Achmad Untung Wijaya (61), warga Desa Mojotengah, Bareng, Jombang, Siswadi (47) dan Utama Wijaya Ariefianto (50), warga Kelurahan Meri, Magersari, Kota Mojokerto dan Moh Fauzi (37), warga Desa Gunung Sereng, Kwanyar, Bangkalan.
Juga Stanislaus Wijayadi (52) warga Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta; David Guntala alias Mbah Dul (46) warga Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto; Mujianto (45) warga Kelurahan Tambaksawah, Waru, Sidoarjo; serta Hadi Mulyono (42) warga Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan pembongkaran komplotan ini diawali dengan penangkapan Untung di Makam Mbah Sugiri, Dusun Meduran, Desa Awang-Awang, Mojosari, Mojokerto pada Minggu (9/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan Untung, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menyita barang bukti 59 lembar upal pecahan Rp 50.000 senilai Rp 2,95 juta. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan sampai meringkus produsen dan pemodal uang palsu. Sebab Untung dan Siswadi hanyalah pengedar upal bikinan komplotan ini.
"Tersangka AUW (Untung) membeli 60 lembar upal dari tersangka S (Siswadi) seharga Rp 1 juta, sedangkan S membeli dari tersangka UWA (Utama) seharga Rp 700 ribu," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (14/3/2025).
Produksi upal, lanjut Nova, ternyata dimodali Hadi Rp 200 juta. Utama lantas mengontrak rumah di Desa Jambuwok, Trowulan, Mojokerto sebagai tempat produksi. Ia juga menyediakan peralatan dan bahan baku upal. Sedangkan David membantu menyediakan peralatan pendukung.
Mereka merekrut Fauzi untuk mendesain upal. Selanjutnya, tersangka Stanislaus mencetak dan memotong upal sehingga siap diedarkan. Tersangka Mujianto ikut serta dalam kejahatan ini. Di rantai terakhir, Utama memberdayakan Untung dan Siswadi untuk mengedarkan upal di Mojokerto.
"Mereka menjual upal ke pengedar seharga 1 banding 3. Kualitas upal ini tergolong bagus karena lolos alat deteksi uang sinar UV," ungkapnya.
Dari komplotan ini, polisi menyita barang bukti upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 403,25 juta, 59 lembar upal pecahan Rp 50.000 senilai Rp 2.950.000, 288 upal pecahan Rp 50.000 senilai Rp 14,4 juta, upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 67 juta, serta upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 304,5 juta.
Barang bukti lainnya berupa 1 detekror uang sinar UV, 6 ponsel, uang asli hasil menjual upal Rp 1.050.000, sepeda motor Yamaha Nmax nopol S 2728 PE, sepeda motor Suzuki GS100, 2 kartu ATM BCA, 1 buku rekening BCA milik Untung, 2 kartu ATM BRI, kuitansi kontrak rumah Rp 20 juta.
Juga 1 mesin fotocopy, 1 mesin pemotong kertas, 1 mesin laminating, 3 printer, 48 lembar kertas HVS dengan pita pengaman palsu, 1 boks kertas HVS, tinta, 1 bendel pita pengaman palsu, 1 botol serbuk tinta magnet, serta peralatan sablon dan pewarnanya.
Delapan tersangka harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Menurut Nova, mereka dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(abq/iwd)