Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) ditangkap Polsek Kraksaan. Pasalnya, ia menyimpan bahan peledak atau handak dalam jumlah besar.
Pelajar MFA (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Kraksaan setelah memiliki dan menyimpan ribuan petasan dan bubuk mesiu di rumahnya. Tersangka diamankan setelah satu rekannya terlebih dulu ditangkap.
Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama AZ pada Selasa (11/3/2025) pagi yang diamankan di depan Gudang Tepung di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu, AZ kami amankan di depan sebuah gudang tepung di Jalan Pang Sudirman, Desa Asembakor. Dia kedapatan membawa 12 petasan berukuran lima inci," kata Sujianto, Senin (24/3/2025).
Dari penangkapan itu, lanjut Sujianto, pihaknya mengembangkan hingga akhirnya menggerebek rumah MFA di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dari rumah MFA, pihaknya menemukan 1.370 petasan berbagai ukuran, mulai dari tiga inci hingga 13 inci, serta 3,6 kg bubuk mesiu yang diduga sebagai bahan baku pembuatan petasan.
"Selain petasan dan bubuk mesiu, kami juga mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk merakit petasan, seperti bambu, besi stainless, dan gunting," ujar mantan Kasat Samapta Polres Probolinggo itu.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senpi, dan Handak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
(abq/iwd)