Mahasiswa di Blitar Ditangkap gegara Rakit Mercon

Mahasiswa di Blitar Ditangkap gegara Rakit Mercon

Fima Purwanti - detikJatim
Rabu, 19 Mar 2025 01:00 WIB
Kapolres Blitar AKBP, Arif Fazlurrahman saat press release
Kapolres Blitar AKBP, Arif Fazlurrahman saat press release (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

WC (20), seorang mahasiswa di Kecamatan Talun Kabupaten Blitar ditangkap polisi usai kedapatan merakit mercon. Polisi turut mengamankan sejumlah bahan baku peladak berupa bubuk mesiu dari tangan tersangka.

"Hari ini kami sampaikan ungkap perkara hasil operasi selama 2 pekan Ramadan ini. Pertama kami ungkap terkait temuan bahan peledak yang digunakan sebagai mercon atau petasan. Kami amankan seorang mahasiswa inisial WC, asal Kecamatan Talun," kata Kapolres Blitar AKBP, Arif Fazlurrahman saat press release di ruang rupatama Polres Blitar, Selasa (18/3/2025).

Arif menyebutkan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Salah satunya, yakni 3 kilogram bubuk mesiu dengan daya ledak rendah (low explosive). Beberapa bahan kimia lainnya juga diamankan, termasuk 5 kilogram belerang, potasium, serbuk petasan, selongsong petasan, timbangan dan sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arif, tersangka merakit petasan alias mercon secara otodidak melalui YouTube. Tersangka membeli bahan baku peledak juga melalui media sosial.

"Belajar merakit (mercon) itu melalui YouTube, kemudian belinya juga secara online di market place. Dia membuat secara otodidak, kemudian dijual dengan sistem COD," terangnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka mengaku mendapat keuntungan 2 kali lipat dengan menjual mercon tersangka. Hal itu membuat tersangka memiliki keinginan untuk memproduksi mercon dengan jumlah banyak.

Atas perbuatannya itu, lanjut Arif, tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang Undang darurat RI No. 12 tahun 1951 terkait kepemilikan bahan petasan tanpa hak. Adapun ancaman hukuman yakni maksimal 12 tahun penjara.

"Mengingat banyak insiden akibat bahan peledak petasan, jadi kami dengan tegas akan menindak apapun kegiatan yang melawan hukum," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads