Seorang pria berinisial RH warga Desa Sumbersuko Lumajang harus berurusan dengan polisi. Itu setelah menjual 4 unit motor yang masih proses pembayaran secara kredit.
Menurut Branch Manager FIF GROUP Lumajang, Mochammad Viros Putra Jaya menjelaskan, perbuatan yang dilakukan pelaku bermula akhir Juli 2023.
Saat itu, Pelaku berniat membeli motor motor Honda PCX secara kredit melalui pembiayaan PT FIF Group. Seiring waktu, tersangka kembali membeli motor Honda Scoopy pada awal Agustus 2023 dan pertengahan November, Dia kembali membeli 2 unit motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun seiring berjalannya waktu, tersangka ini mulai menunjukkan gelagat buruk dengan tidak membayar angsuran. Pelaku bahkan memindahkan tangankan kendaraan motor kepada orang lain.
"Pelaku ini pelanggan lama sehingga kami percaya namun akhirnya pelaku tidak membayar angsuran dan memindah tangankan motor tersebut " ujar Branch Manager FIF Group Lumajang, Mochammad Viros Putra Jaya kepada detikJatim, Sabtu (22/3/2024).
Pihak PT FIF Group sudah berupaya mengajak yang bersangkutan untuk upaya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan namun tidak ada hasil. Pihaknya kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polres Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang mengaku pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Untuk pelaku penjualan motor kredit sudah kami tahan " ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Juncto 23 (2) Subsider 36 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan atau denda Rp 50 juta.
Moch Viros mengaku, tindakan membawa ke jalur hukum ini merupakan bentuk komitmennya untuk memberikan ultimatum terhadap para debitur nakal yang ada di Lumajang.
"Hal ini sebagai syok terapi untuk para debitur yang melakukan upaya nakal ," pungkas Viros.
(abq/fat)