Pakar Hukum UB Harap Jangan Ada Pelemahan Kejaksaan Lewat RUU KUHAP

Pakar Hukum UB Harap Jangan Ada Pelemahan Kejaksaan Lewat RUU KUHAP

Tim detikJatim - detikJatim
Minggu, 16 Mar 2025 19:16 WIB
Pakar Humum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi
Pakar Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi (Foto: Istimewa)
Malang -

Pakar hukum Universitas Brawijaya (UB) Fachrizal Afandi mendorong peran kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tegas dalam mengungkap kasus-kasus besar, terutama korupsi. Fachrizal berharap kewenangan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi tidak dilemahkan.

"Kejaksaan diharapkan dapat terus berperan sebagai lembaga penegak hukum yang tegas dalam mengungkap kasus-kasus besar, terutama korupsi," ujar Fachrizal berbincang dengan detikJatim, Minggu (16/3/2025).

Menurut Fachrizal, kejaksaan selama ini telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, lanjut Fachrizal, cukup disayangkan jika dalam RUU KUHAP menghapus kewenangan kejaksaan dalam pemberantasan kasus korupsi.

"Jaksa harus diberikan kewenangan yang jelas, dan tertuang dalam KUHAP. Jika dihapus, maka ada upaya untuk melemahkan posisi kejaksaan melalui perubahan dalam RUU KUHP," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Dimana mengharuskan jaksa untuk melapor kepada polisi sebelum melakukan penyidikan," sambungnya.

Fachrizal menekankan pentingnya revisi KUHAP dalam memperkuat kewenangan jaksa sebagai penyidik. Agar tidak ada pengaturan yang melemahkan pemberantasan korupsi.

Selain itu, kata Fachrizal, dalam upaya penegakan hukum harus dilakukan secara independen, tanpa intervensi politik, dan pengangkatan Jaksa Agung perlu melibatkan check and balance dari DPR.

"Ini untuk menjaga independensi kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi. Karena kasus korupsi sering kali memiliki dimensi politik karena pelakunya adalah pejabat yang memiliki kekuasaan," ungkapnya.

Kembali lagi pada RUU KUHAP, Fachrizal menilai peran dan kewenangan kejaksaan perlu diperkuat melalui revisi undang-undang.

Agar dapat menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi secara efektif dan independen.

"Upaya untuk melemahkan kejaksaan harus dihindari, dan penting untuk memastikan bahwa jaksa memiliki kekuasaan yang cukup untuk melakukan penyidikan tanpa intervensi dari pihak lain," tegasnya.




(irb/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads