Fakta-fakta Komplotan Pemalsu-Pengedar Upal Mojokerto

Fakta-fakta Komplotan Pemalsu-Pengedar Upal Mojokerto

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Sabtu, 15 Mar 2025 10:00 WIB
upal mojokerto
Upal Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Komplotan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Mojokerto ini begitu lihai. Tak hanya memiliki jaringan yang terorganisir, mereka juga mampu memproduksi upal berkualitas tinggi yang bahkan bisa lolos dari deteksi sinar UV.

Komplotan ini terdiri dari delapan orang dengan peran masing-masing, mulai dari pemodal, desainer, hingga pengedar. Namun, aksi mereka akhirnya terhenti setelah Polres Mojokerto menangkap seluruh anggota jaringan ini.

Berikut fakta-fakta komplotan uang palsu Mojokerto berhasil dibongkar polisi:

1. Awal Mula Kasus Terungkap

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya seorang pengedar upal bernama Untung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka AUW (Untung) membeli 60 lembar upal dari tersangka S (Siswadi) seharga Rp 1 juta, sedangkan S membeli dari tersangka UWA (Utama) seharga Rp 700 ribu," jelas Nova dalam jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (14/3/2025).

2. Uang Palsu Buatan Mereka Lolos dari Deteksi Sinar UV

Komplotan ini memproduksi upal dengan kualitas tinggi yang sulit dibedakan dari uang asli. Bahkan, ketika diuji dengan detektor sinar UV, uang palsu mereka tetap lolos.

ADVERTISEMENT

"Mereka menjual upal ke pengedar seharga 1 banding 3. Kualitas upal ini tergolong bagus karena lolos alat deteksi uang sinar UV," ungkap AKP Nova Indra Pratama.

Saat dikonfirmasi terkait kualitas upal ini, Nova belum bisa memastikannya. "Terkait kualitas, biar ahli yang menjelaskan, yaitu dari Bank Indonesia," tambahnya.

3. Produksi Didanai Rp 200 Juta oleh Pemodal

Tak main-main, pembuatan upal ini didukung dengan dana besar. Hadi, salah satu anggota komplotan, memberikan modal sebesar **Rp 200 juta** untuk memproduksi uang palsu tersebut.

4. Markas Produksi Berada di Rumah Kontrakan

Untuk menjalankan aksinya, komplotan ini menyewa sebuah rumah di Desa Jambuwok, Trowulan, Mojokerto sebagai tempat produksi. Rumah itu disewa oleh Utama, yang juga bertanggung jawab atas penyediaan peralatan dan bahan baku.

"Utama kemudian mengontrak rumah di Desa Jambuwok, Trowulan, Mojokerto sebagai tempat produksi. Ia juga menyediakan peralatan dan bahan baku upal," jelas Nova.

5. Tersangka Khusus untuk Mendesain dan Mencetak Uang Palsu

Agar hasil uang palsu tampak meyakinkan, komplotan ini merekrut seorang desainer khusus bernama Fauzi. Setelah desain selesai, Stanislaus bertugas mencetak dan memotong upal hingga siap diedarkan.

Produksi uang palsu ini tak hanya dilakukan oleh satu atau dua orang, tetapi melibatkan rantai distribusi yang panjang. Setelah uang palsu dicetak, mereka diedarkan oleh Untung dan Siswadi di Mojokerto.

"Di rantai terakhir, Utama memberdayakan Untung dan Siswadi untuk mengedarkan upal di Mojokerto," terang Nova.

6. Polisi Sita Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah

Dari penggerebekan ini, polisi menyita upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 403,25 juta, serta upal pecahan Rp 50.000 senilai Rp 14,4 juta. Selain itu, ditemukan juga sejumlah alat produksi, termasuk mesin fotokopi, printer, tinta magnet, hingga peralatan sablon.

7. Delapan Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kini, delapan anggota komplotan ini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," tandas AKP Nova Indra Pratama.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai. Pastikan selalu mengecek keaslian uang, terutama saat bertransaksi dalam jumlah besar.




(ihc/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads