Tiga pria Dusun Laok Songai Desa Basanah Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan diringkus karena bermain judi. Mereka pun terancam lebaran dari balik bui.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan para pelaku adalah IS (52) dan MH (53) warga Kecamatan Burneh serta MS (50) warga Kecamatan Tragah.
Mereka ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB saat asik bermain judi domino di kandang sapi. Dari tangan para pelaku, petugas menyita uang dan domino yang digunakan untuk sarana berjudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain pelaku, kami amankan satu set domino, satu buah keramik yang digunakan sebagai alas dan uang tunai Rp 1.150.000,- yang digunakan untuk berjudi," ujar Hafid, Kamis (13/3).
Akibat perbuatan tersebut tiga pelaku dibawa ke Mapolres Bangkalan.Mereka kini terancam dituntut Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Bagi siapapun kami imbau agar tidak bermain judi, baik konvensional maupun online," ujarnya.
"Mari kita cari keberkahan bulan ramadhan ini dengan cara yang halal dan tingkatkan ibadah," pungkas Hafid.
(abq/fat)