Tim Resmob Ronggolawe Polres Tuban membekuk Suntari (40), residivis curanmor asal Lamongan. Ia tertangkap setelah menawarkan motor hasil curiannya di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, pelaku ditangkap karena beraksi di Desa Sumurgung kecamatan Palang, kabupaten Tuban.
Pelaku sendiri ditangkap di wilayah Kecamatan Pucuk, Lamongan saat menawarkan hasil curian di media sosial. Karena hal ini, petugas memancingnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dapat informasi kalau motor itu dijual melalui Facebook, kemudian kita pancing dan berhasil kita tangkap" terang Dimas Robin, Kamis (13/3)2025).
Dimas menambahkan modus pelaku yakni selalu memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang parkir dengan kunci belum diambil dan menempel.
"Pelaku ternyata residivis. pernah diamankan oleh Polres Lamongan dengan kasus yang sama divonis 2,5 tahun penjara," ungkap Dimas.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dimas juga mengimbau warga selalu hati-hati saat memarkir kendaraannya.
"Jangan sembrono kalau perlu dikunci ganda," tandas Dimas.
(abq/fat)