Sejak kontraknya tidak diperpanjang pada Desember 2024 lalu, MY kehilangan pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan anaknya.
"Baru pertama kali mau jual serbuk petasan. Terpaksa, untuk kebutuhan anak," ujar MY di hadapan media, Kamis (13/3/2025).
MY mendapatkan serbuk petasan tersebut melalui aplikasi belanja online. Ia membeli dengan harga Rp 200 ribu per kilogram dan menjualnya kembali dengan harga Rp 250 ribu per kilogram.
"Saya jual lewat Facebook, terus ada pembeli yang tertarik dan mengajak bertemu di Kecamatan Sampung," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto mengatakan, pihaknya menyita sejumlah serbuk bahan peledak yang merupakan bahan baku untuk membuat petasan.
"Saat pelaku akan melakukan transaksi dengan calon pembeli, kami langsung melakukan penangkapan," ujar Rudi.
Menurut Rudi, MY ditangkap karena menyimpan dan menguasai bahan peledak tanpa izin. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI tentang kepemilikan dan penyalahgunaan bahan peledak tanpa izin. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Kami menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkas Rudi.
(irb/hil)