2 Napiter di Lapas Tulungagung Ikrar Setia kepada NKRI

2 Napiter di Lapas Tulungagung Ikrar Setia kepada NKRI

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 13 Mar 2025 00:20 WIB
Dua napiter ikrar setia NKRI di Lapas Tulungagung
Dua napiter ikrar setia NKRI di Lapas Tulungagung (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Dua narapidana kasus tindak pidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung mengucapkan ikrar setia kepada NKRI. Ikrar tersebut disaksikan oleh Densus 88 hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kedua napiter tersebut adalah Margono, warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dan Gunawan Dwi Rianto, warga Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara.

Dengan mengenakan setelan hitam putih dan bersongkok, kedua napiter mengucapkan ikrar kesetiaan kepada NKRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melepaskan baiat saya dari amir atau pemimpin kelompok, jaringan, organisasi radikalisme, dan terorisme yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Gunawan dan Margono secara serentak.

Usai ikrar, keduanya melakukan hormat dan mencium bendera Merah Putih sebagai simbol kecintaan dan kesetiaan terhadap Indonesia.

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono, mengaku bersyukur Margono dan Gunawan akhirnya kembali ke pangkuan NKRI.

"Kami bersyukur, di bulan yang baik ini ada tekad yang sangat kuat dari dua narapidana ini. Didukung oleh pembinaan yang baik serta dukungan dari Densus 88, BNPT, Polres, Kodim, Kejaksaan, dan Pemda, ini semakin menguatkan semangat mereka untuk kembali kepada NKRI," kata Kadiyono, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, pengucapan ikrar kesetiaan ini merupakan bagian dari proses deradikalisasi yang terus dilakukan oleh pemasyarakatan bersama Densus 88 dan BNPT.

Sebelum menjalani ikrar, kedua narapidana telah masuk kategori hijau dan telah berbaur dengan narapidana lain di Lapas Tulungagung. Bahkan, mereka sudah mengikuti kegiatan ibadah secara berjamaah di masjid lapas.

Kadiyono menjelaskan pengucapan kesetiaan terhadap NKRI merupakan syarat tambahan bagi napiter untuk mendapatkan pemotongan masa pemidanaan. Setelah ikrar ini, Gunawan dan Margono bisa diajukan untuk mendapatkan remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ini merupakan syarat tambahan. Setelah ikrar ini, mereka dapat diusulkan untuk mendapatkan hak-haknya, termasuk remisi," jelasnya.

Kakanwil menambahkan bahwa berdasarkan data di Lapas Tulungagung, masa pemidanaan kedua narapidana terorisme tersebut tinggal delapan dan sembilan bulan.

Sementara itu, di seluruh lapas dan rutan di Jawa Timur, tercatat masih ada 20 narapidana terorisme yang menjalani pembinaan. Kadiyono berharap langkah yang diambil oleh dua napiter di Tulungagung dapat menjadi contoh bagi narapidana lainnya.

"Ini adalah proses yang baik, tentunya dengan niat yang kuat dari masing-masing warga binaan. Kami berharap narapidana lainnya menyusul untuk menyatakan kesetiaannya kepada NKRI. Setelah ini, ada juga di Madiun," tambahnya.




(abq/iwd)


Hide Ads