Apresiasi Kapolres Gresik untuk Tim Kalamunyeng yang Ringkus Pelaku Curanmor

Apresiasi Kapolres Gresik untuk Tim Kalamunyeng yang Ringkus Pelaku Curanmor

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 11 Mar 2025 19:13 WIB
curanmor di gresik
Kapolres Gresik apresiasi penangkapan 2 pelaku curanmor (Foto: Jemmi Purwodianto)
Gresik -

Tim Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik meringkus pelaku curanmor. Padahal, awalnya mereka menerima aduan adanya sound horeg. Namun, berkat insting polisi di lapangan, mereka malah mendapat hasil yang lebih memuaskan.

Kesigapan teresebut mendapat apresiasi dari Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu. Rovan menjelaskan, dua pelaku bisa diamankan. Mereka adalah ZA warga Desa Alang-Alang, Labang, Bangkalan, dan T warga Desa Mambulu Barat, Tambelangan, Sampang.

"Kami juga amankan dua unit motor yaitu Yamaha NMax dan Honda Vario sebagai barang bukti," jelas Rovan, Selasa (11/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rovan mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai curanmor. Apalagi saat Ramadan ini, polisi membaca potensi kejahatan tersebut cenderung meningkat. Sebab, biasanya banyak pelaku yang terdesak kebutuhan jelang Hari Raya Idul Fitri.

"Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-qarni Aziz menegaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat berada di sekitar Bank BRI Cabang, petugas melihat 4 pria berkumpul di depan rumah warga dengan gelagat mencurigakan. Ketika tim mendekati lokasi, mereka tiba-tiba kabur menggunakan sepeda motor.

Petugas langsung melakukan pengejaran. Salah satu pelaku yang mengendarai Honda Vario merah berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.

Satu tersangka lagi ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara," tegas Uais.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads