Belasan tersangka kasus narkoba dan pindana lainnya berhasil diamankan Polres Kediri Kota. Mereka terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru sejak Rabu (26/2/2025) hingga Minggu (9/3/2025).
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan, operasi pekat semeru 2025 bertujuan mencegah peredaran narkoba, kejahatan, asusila, perjudian, hingga minuman keras (miras). Adapun total tersangka yang ditahan sebanyak 21 orang.
"Ada tujuh tersangka yang diamankan satreskrim terdiri dari 1 kasus asusila, 1 handak, 2 judi online, dan 3 judi konvensional," kata Bramastyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bramastyo, barang bukti yang diamankan dalam kasus prostitusi mulai dari ponsel, uang tunai, dan alat pendukung lainnya. Kemudian, kasus judi online ada dua unit ponsel, 2 kartu ATM, dan 1 akun dana.
Selanjutnya, kasus judi konvensional ada enam unit ponsel, 3 kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Untuk kasus narkoba, lanjut dia, ada sebanyak 14 tersangka dari 2 kasus target operasi dan 7 kasus non target operasi. Menurut Kapolres Kediri Kota, barang bukti yang diamankan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 17 gram dan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L sebanyak 7 ribu butir.
Tak hanya itu, ada juga ratusan botol minuman keras (miras) yang diamankan dari Sat Samapta Polres Kediri beserta polsek jajaran.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing dan menghindar hal-hal tidak diinginkan di bulan suci ramadhan," pungkas Bramastyo.
(abq/iwd)