Sebuah musik video berjudul Iclik Cinta yang dinyanyikan oleh Mala Agatha dan Icha Cellow menuai kontroversi setelah viral di media sosial. Penyebabnya, video tersebut menggunakan latar belakang Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno di Blitar.
Tak hanya itu, penampilan kedua penyanyi dalam balutan pakaian minim di lokasi bersejarah tersebut dianggap tidak pantas.
Kritik tajam datang dari berbagai pihak, termasuk warganet hingga organisasi mahasiswa. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar bahkan melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut lima fakta di balik kontroversi musik video Iclik Cinta:
1. Menggunakan Latar Perpusnas Bung Karno Tanpa Izin
Video musik tersebut menampilkan Mala Agatha dan Icha Cellow bernyanyi dan menari dengan latar belakang Perpusnas Bung Karno. Namun, pihak Perpusnas Bung Karno mengklaim tidak pernah memberikan izin untuk pembuatan video tersebut.
"Enggak ada izin kepada kami (saat pembuatan musik video)," kata Humas Perpusnas Bung Karno, Arda Brian, saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (9/3/2025).
2. Dikecam Warganet dan Dinilai Tidak Menghormati Soekarno
Potongan video yang viral di media sosial langsung menuai kecaman dari warganet. Banyak yang menilai video ini sebagai bentuk kurangnya penghormatan terhadap Presiden pertama RI, Ir. Soekarno.
"Hey @/mala.aghta @/ichachellow_ kalian gak tahu diri, tidak punya rasa empati, tidak ada rasa hormat sama sekali pada presiden pertama kita Ir. Soekarno sekaligus pahlawan proklamator nasional kita π₯π₯π₯," tulis akun @spaze_11.
3. GMNI Blitar Lapor Polisi
Merespons kontroversi ini, GMNI Blitar melaporkan kasus tersebut ke Polres Blitar Kota. Mereka menilai video itu mencemari kesakralan makam Bung Karno serta tidak menghormati nilai sejarah dan budaya bangsa.
"Makam Bung Karno adalah simbol perjuangan dan pengorbanan yang telah memberikan banyak arti bagi bangsa Indonesia," ujar Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai.
4. Diduga Melanggar UU Cagar Budaya
GMNI Blitar menilai tindakan rumah produksi yang membuat video tersebut bisa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Mereka menyoroti Pasal 66 yang melarang segala bentuk tindakan yang dapat merusak atau mengurangi nilai penting dari cagar budaya.
"Tindakan yang dilakukan oleh rumah produksi tersebut jelas melanggar ketentuan perundangan. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian soal ini dan melaporkan secara resmi," jelas Vita.
5. Polisi Mulai Menyelidiki Kasus Ini
Setelah menerima laporan dari GMNI Blitar, Polres Blitar Kota langsung menindaklanjuti kasus ini dengan penyelidikan awal. Pihak kepolisian juga akan mengundang pihak terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.
"Iya, kami memberikan pelayanan dan menerima perwakilan mahasiswa (GMNI). Selanjutnya, kami lakukan diskusi, mereka mengirimkan surat pengaduan, dan kami akan menindaklanjutinya dengan pulbaket serta mengundang para pihak terkait," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto.
Saat ini, kasus musik video Iclik Cinta masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
(hil/fat)