Pelaku penusukan M, pria asal Kebomas Gresik ditangkap. Pelaku ada 3 orang. Namun satu orang pelaku sebagai eksekutor penusukan masih DPO.
Ketiga pelaku adalah AFA (31), SA (33), dan H (40), ketiganya warga Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengungkapkan dari tiga tersangka yang diamankan, salah satunya adalah AFA yang merupakan otak di balik kasus penusukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AFA sekaligus yang memerintah tiga pelaku lain untuk menusuk korban M warga Kebomas, Gresik, di Jalan Jakarta, Surabaya pada 25 Februari 2025," ungkap Prasetyo, Rabu (5/3/2025).
Aksi para pelaku diketahui telah direncanakan sejak sebelumnya. AFA disebut memiliki masalah pribadi yakni sakit hati karena utang piutang dengan korban M. Lalu ia meminta bantuan MT, H, dan SA untuk melukai korban.
"Mereka dua kali mencoba melukai korban M. Namun, aksi tersebut gagal. Hingga akhirnya AFA mengetahui jika korban M mengikuti haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya," jelas Prasetyo.
Lewat pesan WhatsApp (WA), AFA meminta MT, SA, serta H untuk beraksi. Mereka merencanakan menabrak mobil korban saat pulang dari acara haul dan akan menusuk korban menggunakan pisau penghabisan ketika korban turun dari mobil.
Saat mengetahui bahwa mobil korban keluar dari lokasi haul, pelaku membuntutinya dengan sepeda motor. Ketika itu MT bersama SA berboncengan dengan sepeda motor Vario sementara H menggunakan Revo.
"Mereka sudah membagi tugas. H sebagai penabrak dan MT yang akan menganiaya dengan pisau. Pisau tersebut sudah kami amankan," beber Prasetyo.
Prasetyo melanjutkan bahwa ketika korban berada di Jalan Jakarta, Surabaya, pelaku H langsung beraksi. Ia menabrak bagian belakang mobil korban.
Kemudian saat korban turun dan menuju bagian belakang mobilnya untuk mengecek kerusakan, pelaku SA dan MT langsung beraksi.
"MT turun dari motor dan menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban. Kemudian mereka melarikan diri," lanjutnya.
Korban kemudian dievakuasi saudaranya ke dalam mobil dan sempat mencoba mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil kabur di Jalan Demak, Surabaya.
Usai mengeksekusi korban, pelaku MT dan SA melapor ke AFA. Kemudian mereka diminta untuk kabur ke rumah saudara AFA di Madura.
"Selang dua hari, AFA melalui pesan WA meminta ketiga tersangka kembali pulang ke Surabaya karena dirasa aman. Namun, ternyata korban meninggal dunia, Sabtu (1/3) malam. AFA, SA, dan H berhasil ditangkap di rumah masing-masing," ujar Prasetyo.
Ketiga tersangka itu pun dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta pasal 170, 351, KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam (sajam).
"Tiga tersangka ini sekarang sudah ditahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih mencari keberadaan tersangka MT yang masih DPO," pungkas Prasetyo.
(abq/iwd)