Selebgram Isa Zega telah melewati masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Lapas Perempuan Klaa IIA Malang. Isa kini menghuni sel tahanan bersama warga binaan lainnya.
"Tahanan Isa Zega sudah selesai melaksanakan admisi orientasi atau masa pengenalan lingkungan," ujar Kalapas Perempuan Klas IIA Malang Yunengsih saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).
Yunengsih mengaku, pihaknya terus memberikan pengawasan terhadap Isa Zega, selepas menjalani masa pengenalan lingkungan dan mulai berbaur dengan warga binaan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap yang bersangkutan (Isa Zega) tetap dalam pantauan dan pengawasan petugas lapas," tandasnya.
Yunengsih memastikan bahwa Isa Zega dalam kondisi sehat setelah melalui masa pengenalan lingkungan yang menjadi syarat bagi warga binaan pada umumnya.
Ketika pertama kali menjadi bagian dari warga binaan Lapas Perempuan Klas IIA Malang. Isa juga disebut aktif dalam mengikuti kegiatan di dalam lapas.
"Kondisi yang bersangkutan sehat dan tiap harinya mengikuti kegiatan pembinaan Lapas Perempuan Malang," terangnya.
Lapas Perempuan Klas IIA Malang mengaku tak memiliki kesulitan dalam menjalankan program pembinaan terhadap Isa Zega yang berstatus transgender. Hal itu mengacu kepada surat penetapan PN Jakarta Selatan soal perubahan jenis kelamin dari Isa Zega.
"Kalau kesulitan atau tidak sebetulnya tidak. Karena kita melihat dari penetapan perubahan jenis kelamin yang diberikan oleh PN Jakarta Selatan," tegasnya.
Isa Zega akan berada di Lapas Perempuan Klas IIA Malang sambil menunggu perkara yang menjerat dirinya dibawa ke persidangan.
Menurut sumber detikJatim, Isa Zega akan menjalani sidang perdana di PN Kepanjen awal pekan depan.
Seperti diberitakan, penahanan Isa Zega merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.
Isa dibawa jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang ke Lapas Perempuan Klas IIA Malang, setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Jawa Timur, Selasa (11/2/2025) lalu
Isa Zega sebelumnya ditahan oleh Polda Jawa Timur pada 23 Januari 2025 sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang.
(abq/iwd)