Selebgram Isa Zega mulai menjalani penahanan di Lapas Wanita Kelas IIA Kota Malang. Masa penahanan Isa kurang lebih selama 20 hari menunggu proses penuntutan selesai.
Kepala Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Yunengsih menjelaskan bahwa Isa Zega tidak langsung ditempatkan bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya. Sesuai aturan dia harus menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di ruang tahanan khusus.
Yunengsih juga memastikan bahwa proses pemindahan dari rutan Polda Jatim ke Lapas Wanita Kelas IIA Malang telah memenuhi seluruh prosedur yang diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dipisah, karena memang dia harus di ruangan tersendiri. Artinya bukan karena dia bagaimana-bagaimana, tetapi memang setiap tahanan atau narapidana yang baru dipindahkan harus kami pisahkan," jelas Yunengsih kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Masa pengenalan ini dia jelaskan akan berlangsung selama 1 minggu. Apabila Isa dapat beradaptasi dengan baik, dirinya akan dipindahkan ke ruang tahanan reguler.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu 1 minggu apabila sudah bisa beradaptasi maka minggu selanjutnya akan kami turunkan ke kamar yang lain," kata Yunengsih.
Dia juga mengakui bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala Lapas Wanita Malang, Isa Zega menjadi WBP transgender pertama yang diterima di Lapas yang dia pimpin. Sekadar informasi, Yunengsih menjabat sebagai Kepala Lapas sejak 2023.
"Selama ini tidak ada (tahanan transgender). Belum pernah selama ini. Pertama kali, karena saya di sini dari tahun 2023 akhir, jadi sampai saat ini saya baru pertama kali menerima tahanan transgender," ujarnya.
Namun, fakta bahwa Isa merupakan transgender pertama yang masuk ke Lapas Wanita itu menurut Yunengsih tidak menimbulkan masalah. Sebab Isa telah mendapat legalitas sebagai seorang perempuan.
"Yang bersangkutan sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Jakarta Selatan tentang pergantian nama, serta hasil pemeriksaan atau operasi dari dokter Indonesia dan Thailand yang kami terima," kata Yunengsih.
Sebelumnya, penahanan Isa Zega ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Bos MS Glow, Shandy Purnamasari. Isa sebelumnya sempat ditahan di Sel Wanita Rutan Polda Jatim sejak 23 Januari hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejari Malang.
(dpe/fat)