Ada 2 kasus pelecehan seksual di wilayah KAI Daop 8 Surabaya sepanjang 2024. KAI Daop 8 Surabaya pun gencar melakukan sosialisasi antipelecehan seksual di lingkungan stasiun.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif yang menyebutkan data 2 kasus pelecehan seksual di lingkungan kereta api selama 2024. Dia sebutkan kedua kasus itu tidak sampai dilaporkan ke polisi karena berakhir damai.
"Dua Korban pelaporan ke polisi ke Porlestabes, kami dampingi. Tapi setelah mediasi tidak dilanjutkan prosesnya. Minimal kami bisa sampaikan itu salah. Bentuk pelecehan secara verbal dan memeluk," ujar Luqman ditemui detikJatim usai sosialisasi pelecehan seksual di Stasiun Gubeng, Kamis (20/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luqman menegaskan bahwa KAI Daop 8 Surabaya akan menaruh perhatian penuh terhadap segala jenis kejahatan dalam bentuk pelecehan seksual. Tidak hanya itu, PT KAI juga akan mem-blacklist orang yang terbukti melakukan pelecehan seksual.
"KAI dengan tegas memberikan kebijakan kepada pelaku dengan mem-blacklist tidak dapat menggunakan transportasi kereta api selamanya," kata Luqman.
Para penumpang yang mengalami pelecehan seksual juga diimbau untuk melaporkan ke petugas atau minimal bisa melapor ke kondektur melalui nomer yang telah diterakan di ujung kereta.
![]() |
"KAI Daop 8 Surabaya siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukumnya," jelasnya.
Sementara, Kepala DP3AK Surabaya Dita Amalia mengatakan salah satu faktor penyebab pelecehan ialah pelaku terpapar pornografi. Tidak hanya orang dewasa tapi juga anak-anak. Faktor lainnya karena diri sendiri tidak punya empati terhadap orang lain.
"Kepada pelanggan kereta api agar jadilah pelopor dan pelapor terkait pencegahan tindakan seksual di lingkungan kereta api. Jika bisa mencegah tindakan hari ini, maka kita bisa menciptakan transportasi kereta api yang aman dan nyaman," kata Dita.
Sementara, Unit PPA Polrestabes Surabaya Aiptu Yuli Muji Lestari menjelaskan pemerintah menciptakan berbagai UU pelecehan seksual dan pornografi. Sehingga dapat memberikan perlindungan kepada korban dari pelecehan fisik maupun verbal.
Bila penumpang mengalami atau melihat tindakan pelecehan seksual, diminta segara lapor polisi untuk segera mengamankan pelaku, mengumpulkan data, serta melakukan olah TKP. Bukti CCTV dan saksi bisa dikumpulkan seakurat mungkin kemudian bisa segera divisum dan mendapat pendampingan psikologis.
"Kejahatan seksual itu bukan hanya merugikan diri sendiri, namun memberi dampak kerugian pada keluarga dan kerabat," pungkasnya.
KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan sosialisasi dan edukasi melalui poster, pembagian stiker, serta mengajak pengguna untuk menandatangani petisi Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual.
Diharapkan dengan kampanye ini seluruh pelanggan KAI bisa meningkatkan kesadaran masyarakat serta berani lapor apabila terdapat kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kereta api, baik di stasiun maupun di dalam kereta api.
(dpe/iwd)