KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP. Hasto telah dijadikan tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku dan telah beberapa waktu menunda panggilan pemeriksaan di KPK.
Pantauan detikcom di Gedung KPK, Hasto terlihat diborgol saat hendak dibawa penyidik ke rutan. Dia tampak turun dari ruang pemeriksaan digiring sejumlah petugas KPK.
Hasto terlihat sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dalam keadaan tangan terborgol ditemani tim pengacaranya. Hasto akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, saat tiba memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Hasto mengaku siap ditahan. Hasto juga sempat mengepalkan tangannya sambil masuk ke lobi KPK.
"Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan)," jawab Hasto saat ditanyai kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Dia mengatakan dirinya memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Meski demikian, Hasto tetap menilai kasus yang menjeratnya sarat nuansa politis.
Meski mengaku siap, Hasto tetap berharap dirinya tidak sampai ditahan oleh KPK. Hasto menegaskan apabila dirinya ditahan berarti itu menjadi wujud hukum yang tebang pilih.
"Ketika itu terjadi, semoga tidak, ya ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan jadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa tebang pilih," ujar Hasto.
Kasus yang Menjerat Hasto
Kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. Saat itu KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Wahyu, Agustiani dan Saeful telah bebas dari penjara. Sementara hingga saat ini Harun Masiku masih buron. Pada akhir 2024 KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, KPK juga menetapkan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru kasus ini.
KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, caleg dengan suara terbanyak kedua menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal. KPK menyebut Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.
Bukan cuma itu saja, Hasto juga diduga telah berupaya merintangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.
Pada masa itu Hasto diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/iwd)