Musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi gara-gara narkoba. Ini bukan pertama kalinya dia terjerat narkoba, namun sudah keempat kalinya.
Fariz RM sebelumnya pernah ditangkap pada 2007, 2015, dan 2018 gara-gara kasus narkoba. Fariz RM terakhir kali berurusan dengan polisi gara-gara narkoba pada Agustus 2018. Saat itu Fariz RM mengaku menggunakan sabu dengan dalih untuk daya tahan tubuh dan dia mengaku menyesal.
"Jelas ini bukan contoh yang baik saya menyesali segala perbuatan saya," ujar Fariz kala itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kali ini, dia diciduk Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus serupa. Fariz RM terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.
Penangkapan Fariz RM ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut dikembangkan hingga akhirnya polisi menangkap seorang pria berinisial ADK di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2025).
Sejumlah barang bukti narkoba disita dari pelantun lagu 'Sakura' itu. Yakni sabu dan ganja. Fariz RM kini dijadikan tersangka bersama seorang pria berinisial ADK (46).
Fariz RM ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Benar, inisial FRM diamankan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan, Rabu (19/2).
Faris RM sempat mengelak saat ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat. Dia berdalih 'tidak tahu apa-apa' soal narkoba.
"Saya tidak tahu apa-apa. Saya tidak tahu apa-apa," kata Fariz RM dalam rekaman video yang diperoleh detikcom, Rabu (19/2/2025).
Meski begitu, AKBP Andri menegaskan pihaknya memiliki bukti-bukti terkait Fariz RM ini.
"FRM sempat mengelak, tapi tim kami menemukan barang bukti di rumahnya," tandasnya.
Baca juga: Lagi, Fariz RM Ditangkap Terkait Narkoba |
Penangkapan ini yang keempat kalinya. Padahal impiannya, tahun 2025 akan merilis 3 album.
Penangkapan ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat dan akhirnya menangkap Fariz RM dan pelaku lainnya berinisial ADK. Paman Sherina Munaf itu sempat mengelak dan tidak mau ditangkap. Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti sabu dan ganja.
PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan polisi terlebih dulu menangkap ADK di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara.
"Pada hari Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja dan sabu," kata Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui Fariz RM diduga menunggu pesanan ganja dan sabu dari ADK.
"Kemudian dari situ, satnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat. Setelah mendapatkan titik terang, inisial FRM memesan barang yang ada, diamankan di kota Bandung," ujar Kompol Nurma Dewi.
Polisi mengonfirmasi ulang pada Fariz RM dan mengakui telah memesan narkoba jenis ganja dan sabu.
"Setelah kita dapatkan keterangan dari FRM, betul bahwa FRM pesan barang jenis narkoba diduga jenisnya ganja dan sabu dari ADK," ujar Kompol Nurma Dewi.
Sebagai informasi, Fariz RM sudah tiga kali terjerat kasus narkoba, yaitu pada 2007, 2015, dan 2018. Pada kasus terakhirnya, majelis hakim menetapkan Fariz RM wajib menjalani rehabilitasi selama 1 tahun yang sebagian telah dijalani olehnya sejak 27 Agustus 2018.
(irb/fat)