Fariz RM Ditangkap Keempat Kalinya karena Narkoba, Polisi Sita Sabu-Ganja

Kabar Artis

Fariz RM Ditangkap Keempat Kalinya karena Narkoba, Polisi Sita Sabu-Ganja

Tim detikcom - detikJatim
Kamis, 20 Feb 2025 10:40 WIB
Penampakan Fariz RM usai ditangkap terkait kasus narkoba. Fariz RM saat ini diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Penampakan Fariz RM usai ditangkap terkait kasus narkoba (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Musisi Fariz RM kembali ditangkap karena narkoba. Penangkapan ini yang keempat kalinya. Yakni pada tahun 2007, 2015, dan 2018. Padahal impiannya, tahun 2025 akan merilis 3 album.

Penangkapan ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat dan akhirnya menangkap Fariz RM dan pelaku lainnya berinisial ADK. Paman Sherina Munaf itu sempat mengelak dan tidak mau ditangkap.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti sabu dan ganja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti sabu dan ganja," kata Kasat Res Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan.

Namun, AKBP Andri Kurniawan belum membeberkan berapa jumlah barang bukti secara detail.

ADVERTISEMENT

Sementara baik Fariz RM dan ADK ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di dua tempat berbeda.

PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan polisi terlebih dulu menangkap ADK di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara.

"Pada hari Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja dan sabu," kata Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui Fariz RM diduga menunggu pesanan ganja dan sabu dari ADK.

"Kemudian dari situ, satnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat. Setelah mendapatkan titik terang, inisial FRM memesan barang yang ada, diamankan di kota Bandung," ujar Kompol Nurma Dewi.

Polisi mengonfirmasi ulang pada Fariz RM dan mengakui telah memesan narkoba jenis ganja dan sabu.

"Setelah kita dapatkan keterangan dari FRM, betul bahwa FRM pesan barang jenis narkoba diduga jenisnya ganja dan sabu dari ADK," ujar Kompol Nurma Dewi.

Sebagai informasi, Fariz RM sudah tiga kali terjerat kasus narkoba, yaitu pada tahun 2007, 2015, dan 2018.

Pada kasus terakhirnya, majelis hakim menetapkan Fariz RM wajib menjalani rehabilitasi selama 1 tahun yang sebagian telah dijalani olehnya sejak 27 Agustus 2018.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads