Polres Blitar mengamankan ribuan liter miras oplosan jelang Ramadan. Dalam operasi pekat itu, polisi turut mengamankan satu tersangka yang diduga mengoplos dan menjual miras oplosan tersebut.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurrahman menyebut berkomitmen untuk memberantas peredaran miras. Khususnya menjelang Ramadan. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Blitar.
"Keberadaan miras ini sangat memprihatinkan, karena dapat memicu gangguan kamtibmas. Seperti pemicu tindakan arogansi, kriminalitas dan sebagainya. Sehingga kami turut memberantas peredaran miras, termasuk menjelang Ramadan ini," kata Arif saat press conference, Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengamankan penjual miras oplosan, yakni AS (45) warga Kanigoro, Kabupaten Blitar. Dari tangan AS, polisi mengamankan 1.500 liter miras oplosan dan ratusan botol miras siap edar.
![]() |
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Arif, AS tidak ditahan. Itu karena AS dalam keadaan sakit dan harus menjalani cuci darah dua kali seminggu.
"Karena kondisi yang bersangkutan sakit dan harus menjalani cuci darah seminggu dua kali, kami tidak menahannya. Tapi proses hukum tetap lanjut," tegasnya.
Arif menyebut AS menjual miras tanpa izin edar dan tidak ada label kedaluwarsa. Selain itu, dia juga mengoplos sendiri minuman keras dari alkohol murni dengan minuman kemasan dengan perasa.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan disangkakan dengan UU Perdagangan dan UU Pangan karena telah mengedarkan bahan berbahaya tanpa izin. "Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," imbuhnya.
Arif menegaskan akan memberantas peredaran miras oplosan termasuk melakukan razia menjelang Ramadan. Seperti saat operasi yang digelar selama 20 hari ini, Polres Blitar menyita 5.000 liter miras dengan nilai lebih kurang Rp 250 juta.
"Harapan kami, ke depan, tidak ada lagi yang melakukan penjualan miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Blitar. Karena, dampak dari miras sangat potensi tinggi terhadap gangguan kamtibmas dan kejahatan," tandasnya.
(abq/iwd)