Terungkap Siasat Ronald Beri Tiket Pesawat dan Uang Damai ke Keluarga Dini

Kabar Nasional

Terungkap Siasat Ronald Beri Tiket Pesawat dan Uang Damai ke Keluarga Dini

Mulia Budi - detikJatim
Rabu, 05 Feb 2025 11:16 WIB
Pengacara Dini Sera, Meigi Angga, saat menjadi saksi sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur (Mulia/detikcom)
Pengacara Dini Sera, Meigi Angga, saat menjadi saksi sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur (Foto: Mulia/detikcom)
Surabaya -

Siasat jahat Gregorius Ronald Tannur untuk meredam kasus kematian Dini Sera Afrianti terungkap dalam persidangan. Ronald disebut berusaha mencegah kasus ini berkembang dengan membelikan tiket pesawat dan menawarkan uang damai kepada keluarga korban.

Dilansir dari laman detikNews, Dini meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan di Lenmarc Mall Surabaya, pada Oktober 2023. Ronald, yang saat itu adalah kekasihnya. diduga melindas Dini dengan mobil.

Belikan Tiket Pesawat ke Surabaya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah kejadian tersebut, Ronald menghubungi ibu Dini yang tinggal di Sukabumi, Jawa Barat. Ia membelikan tiket pesawat ke Surabaya, namun dengan syarat agar ibu Dini tidak menemui siapapun setibanya di sana.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/2/2025), jaksa menanyakan siapa yang pertama kali menghubungi keluarga korban. Pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura Al Farauq menjelaskan, menurut keterangan saksi, Ronald yang menghubungi ibu Dini dan memberikan biaya tiket ke Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Pada saat keluarga korban datang, itu siapa yang bisa mendatangkan atau menghubungi pertama kali keluarga korban?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menurut keterangan dari Detiah (teman Dini), memang ada komunikasi daripada tersangka GRT (Gregorius Ronald Tannur) itu menghubungi ibunya, yang kemudian memberikan biaya tiket untuk kedatangan di Surabaya, dengan catatan datang ke sana itu untuk tidak menemui siapapun. Itu informasi yang saya terima," jawab Dimas.

Hal itu disampaikan Dimas dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Namun, pada saat mendapatkan informasi seperti itu, kami tim kuasa hukum langsung menjemput ibunya di Bandara Juanda pada saat itu," ujar Dimas.

Tawarkan Uang Damai ke Keluarga Dini

Selain membelikan tiket pesawat, Ronald juga menawarkan uang damai senilai Rp 800 juta kepada keluarga Dini. Tawaran ini bertujuan agar keluarga mencabut laporan.

"Apakah ada kesepakatan kemudian dengan Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur) terkait dengan santunan?" tanya jaksa.

"Tidak pernah ada kesepakatan," kata Dimas.

Pihak keluarga diminta untuk menganggap kejadian tersebut sebagai kecelakaan. Namun, pihak keluarga menolak karena santunan tersebut bersyarat.

"Yang ditawarkan oleh Lisa Rachmat apa waktu itu, Pak?" tanya jaksa.

"Memang ada tawaran sejumlah uang, yang itu pun sudah kami sampaikan kepada keluarga, hanya saja yang jadi penyesalan daripada kami adalah itu bukan murni menjadi sebuah santunan. Tapi, kami diminta untuk melakukan pencabutan laporan, terus melakukan perdamaian dan menganggap peristiwa ini adalah sebuah kecelakaan," jawab pengacara Dini dari LBH Damar Indonesia Meigi Angga Kuswantoro.

Pihak pengacara kemudian memberi masukan kepada keluarga Dini agar tidak menerima uang itu. Akhirnya, uang itu tidak diterima dan Ronald tetap diproses hukum.

"Ada syaratnya, santunan itu santunan yang bersyarat, dan itu saya sampaikan kepada keluarga korban, juga saya edukasi keluarga korban, dan keluarga korban memutuskan untuk, ya tidak menerima jika ada syarat seperti itu. Akhirnya kan penegakan hukumnya tidak bisa berjalan dengan baik, begitu, Pak," jawab Angga.

"Jadi singkat cerita perkara tersebut sampai ke pengadilan?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Angga.

"Apakah Saudara masih ingat mengenai nominal santunan dengan syarat tersebut?" tanya jaksa.

"Ya itu sekitar Rp 800 juta," jawab Angga.

Tawarkan Rp 2 Miliar ke Pengacara Keluarga Dini

Angga juga mengungkapkan, pihak Ronald sempat menawarkan Rp 2 miliar jika mereka mau mengikuti keinginan pengacaranya, Lisa Rachmat. Tawaran ini diberikan sebelum kasus masuk ke pengadilan, tetapi tetap ditolak.

"Sepengetahuan Saudara ya karena Saudara memberikan keterangan pada poin 18, salah satu kalimatnya saya bacakan, 'Bahwa pada saat pertemuan tersebut Lisa Rachmat menawarkan kepada Dimas dan saya uang sejumlah Rp 800 juta, dengan syarat agar Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia dalam hal ini Saudara Dimas tidak mempermasalahkan Pasal yang diterapkan kepada tersangka Gregorius Ronald Tannur. Dan ditawarkan juga uang senilai Rp 2 miliar apabila perkara tersebut sudah gol. Dalam artian diminta untuk mengikuti kepentingan Lisa Rachmat. Kemudian, akan tetapi tawaran tersebut ditolak'. Bisa Saudara jelaskan keterangan tersebut?" tanya jaksa usai membacakan BAP Meigi.

"Saya rasa itu sudah cukup jelas ya, artinya ada upaya-upaya untuk menghalangi kami dalam mengawal proses ini," jawab Angga.

Angga mengatakan tawaran itu disampaikan sebelum perkara Ronald sampai ke pengadilan. Dia mengatakan pihaknya dan keluarga Dini menolak tawaran tersebut.

"Itu pada saat itu pada saat proses kapan?" tanya jaksa.

"Itu kalau nggak salah ingat itu sebelum masuk ke persidangan," jawab Angga.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Ronald sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dengan hakim menyatakan tidak ada bukti bahwa ia melindas Dini, meski hasil visum menunjukkan ada luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga menyebabkan pendarahan hebat.

Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan terungkap adanya dugaan suap terhadap tiga hakim yang menangani perkara. Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim-Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka suap. Mereka didakwa menerima Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,6 miliar untuk membebaskan Ronald.

Mereka didakwa menerima Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,6 miliar untuk membebaskan Ronald atas kematian Dini. Selain itu, tiga hakim tersebut didakwa menerima gratifikasi dengan jumlah berbeda-beda.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," kata jaksa penuntut umum.

Mahkamah Agung juga telah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa atas vonis Ronald. MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads