Hanya dalam 5 hari, operasi yang digelar Polres Jombang berhasil menyita 2.600 botol miras berbagai jenis. Polisi juga menangkap 4 pedagang miras untuk diproses tipiring.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, operasi memberantas peredaran miras selama 5 hari melibatkan semua polsek jajaran. Hasilnya, pihaknya berhasil menyita barang bukti 2.600 botol miras berbagai jenis dan merek.
Antara lain berupa 354 botol arak kemasan 600 ml, 1.320 botol arak bali kemasan 600 ml, 12 botol anggur merah, 30 botol bir, 60 botol anggur hijau, vodka, serta tuak. Barang bukti lainnya berupa mobil pikap Suzuki Carry nopol L 8039 BG dan Toyota Avanza nopol AG 1634 FV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, peredaran miras di Jombang ini ternyata kiriman dari wilayah Nganjuk juga wilayah Bali. Dua mobil ini adalah sarana pengangkutnya," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (18/2/2025).
Hasil operasi ini, lanjut Ardi, bukti komitmen Polres Jombang memberantas peredaran miras di Kota Santri. Razia bakal terus dilakukan sebab miras kerap memicu kejahatan di wilayah hukumnya. Karena para pelaku lebih dulu menenggak miras sebelum beraksi.
"Beberapa kejadian kejahatan pembunuhan, penganiayaan, pencurian maupun kejahatan jalanan lainnya, rata-rata disebabkan miras. Jadi, para pelaku ini biasanya minum miras sebelum beraksi," terangnya.
Tidak hanya itu, Polres Jombang juga meringkus 4 pengedar miras. Yaitu MS (29), warga Desa Janti, Jogoroto, Jombang. MS biasa menjual miras kepada anak-anak muda di warkop Pasar Mojoagung.
FTR (36), warga Desa Cangkringmadu, Perak, Jombang merupakan distributor miras ke warkop-warkop di Desa Mojongapit. HR (27), warga Jalan Diponegoro GG II, Tamanan, Tulungagung sales miras berbagai merek dari Nganjuk ke Jombang.
Berikutnya MRW (23), warga Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya mendatangkan arak bali untuk dijual ke Jombang, Salatiga dan Yogyakarta.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menambahkan, keempat pelaku dijerat dengan pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Ancaman pidananya kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 20 juta," tandasnya.
(abq/iwd)